Berita

Koka/Net

Dunia

Pangkas Produksi Kokain, Kolombia Teken Perjanjian Dengan PBB

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 17:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kolombia teken perjanjian senilai 300 juta dolar AS dengan PBB yang bertujuan untuk memangkas produksi kokain.

Dana tersebut akan dialokasikan terutama untuk kompensasi yang akan diberikan kepada petani yang semula menanam koka, bahan baku untuk membuat kokain, untuk menanam tanaman lainnya yang lebih aman.

Kepala Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mengatakan bahwa langkah ini adalah kesempatan baik untuk mengubah arus melawan budidaya koka Kolombia.


"Kesepakatan bersejarah ini adalah kesempatan unik untuk mengubah arus melawan budidaya koka Kolombia dan membantu petani menerapkan pengembangan alternatif," kata kepala UNODC, Yury Fedotov di Wina pekan ini seperti dimuat BBC.

Kolombia sendiri menduduki peringkat sebagai salah satu negara penghasil obat utama di dunia oleh UNODC.

Saat ini, petani memperoleh 300 dolar AS per bulan untuk setiap hektar koka yang mereka tanam. Inisiatif ini akan memberi kompensasi kepada petani jika mereka kembali memproduksi tanaman yang lebih aman, seperti kopi dan kakao.

Namun pemerintah Kolombia mengatakan bahwa mereka ditantang oleh kelompok bersenjata yang mencoba mengambil alih areal produksi koka tradisional.
Daerah ini telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pada bulan Juli, PBB mengatakan bahwa telah terjadi kenaikan tahunan sebesar 50% di wilayah lahan yang digunakan untuk mengolah daun koka di Kolombia.

Analis lokal mengatakan kenaikan tersebut sebagian disebabkan oleh kesepakatan damai pemerintah dengan pemberontak Farc. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Farc setuju untuk menyerahkan kontrol atas area produksi obat bius dan membantu pemerintah untuk mendorong petani lokal menanam tanaman pengganti.

Tapi petani memanfaatkan penundaan sementara kebijakan substitusi panen dibuat. Mereka menanam koka karena mereka tahu mereka akan ditawarkan subsidi nantinya agar tidak menanam tanaman. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya