Berita

Charles Puigdemont/Net

Dunia

Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan, Eks Presiden Catalunya Segara Dibui?

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 16:50 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hakim Spanyol mengeluarkan European Arrest Warrants (EAW) bagi bekas pemimpin Catalunya Charles Puigdemont dan empat bekas menterinya yang kabur ke Belgia.

Sebagai informasi, EAW merupakan surat perintah penangkapan yang berlaku di semua negara anggota Uni Eropa. Setelah dikeluarkan, negara anggota UE lain harus menangkap dan memindahkan tersangka kriminal atau orang yang dihukum ke negara yang menerbitkan EAW sehingga orang tersebut dapat diadili atau menyelesaikan masa penahanan.

Dikabarkan BBC, EAW telah dikirim ke jaksa Belgia dan ada jeda waktu 24 jam untuk mempelajari dan memutuskan apakah dokumen yang diajukan tersebut benar atau tidak. Jika diloloskan, maka surat tersebut akan diteruskan ke hakim yang akan memutuskan apakah Puigdemont dan keempat orang lainnya harus ditangkap.


Surat tersebut dikeluarkan karena Puigdemont dan empat orang lainnya dinilai gagal menghadiri sidang pengadilan tinggi di Madrid pada hari Kamis kemarin. Di hari yang sama, sembilan mantan anggota pemerintah daerah Catalunya lainnya ditahan. Salah satu dari mereka yang ditahan telah dibebaskan dengan jaminan sebesar 50 ribu euro.

Mereka semua menghadapi dakwaan pemberontakan, penghasutan dan penyalahgunaan dana publik untuk mengejar kemerdekaan Catalunya.

Awal pekan ini ketika bertolak ke Belgia, Puigdemont mengatakan bahwa ia tidak akan kembali ke Spanyol kecuali ada jaminan pengadilan yang adil. Ia mengklaim bahwa kepergiannya ke Belgia adalah untuk mengumpulkan kasus mereka untuk kenegaraan di institusi Uni Eropa. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya