Berita

Charles Puigdemont/Net

Dunia

Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan, Eks Presiden Catalunya Segara Dibui?

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 16:50 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hakim Spanyol mengeluarkan European Arrest Warrants (EAW) bagi bekas pemimpin Catalunya Charles Puigdemont dan empat bekas menterinya yang kabur ke Belgia.

Sebagai informasi, EAW merupakan surat perintah penangkapan yang berlaku di semua negara anggota Uni Eropa. Setelah dikeluarkan, negara anggota UE lain harus menangkap dan memindahkan tersangka kriminal atau orang yang dihukum ke negara yang menerbitkan EAW sehingga orang tersebut dapat diadili atau menyelesaikan masa penahanan.

Dikabarkan BBC, EAW telah dikirim ke jaksa Belgia dan ada jeda waktu 24 jam untuk mempelajari dan memutuskan apakah dokumen yang diajukan tersebut benar atau tidak. Jika diloloskan, maka surat tersebut akan diteruskan ke hakim yang akan memutuskan apakah Puigdemont dan keempat orang lainnya harus ditangkap.


Surat tersebut dikeluarkan karena Puigdemont dan empat orang lainnya dinilai gagal menghadiri sidang pengadilan tinggi di Madrid pada hari Kamis kemarin. Di hari yang sama, sembilan mantan anggota pemerintah daerah Catalunya lainnya ditahan. Salah satu dari mereka yang ditahan telah dibebaskan dengan jaminan sebesar 50 ribu euro.

Mereka semua menghadapi dakwaan pemberontakan, penghasutan dan penyalahgunaan dana publik untuk mengejar kemerdekaan Catalunya.

Awal pekan ini ketika bertolak ke Belgia, Puigdemont mengatakan bahwa ia tidak akan kembali ke Spanyol kecuali ada jaminan pengadilan yang adil. Ia mengklaim bahwa kepergiannya ke Belgia adalah untuk mengumpulkan kasus mereka untuk kenegaraan di institusi Uni Eropa. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya