Berita

Charles Puigdemont/Net

Dunia

Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan, Eks Presiden Catalunya Segara Dibui?

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 16:50 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hakim Spanyol mengeluarkan European Arrest Warrants (EAW) bagi bekas pemimpin Catalunya Charles Puigdemont dan empat bekas menterinya yang kabur ke Belgia.

Sebagai informasi, EAW merupakan surat perintah penangkapan yang berlaku di semua negara anggota Uni Eropa. Setelah dikeluarkan, negara anggota UE lain harus menangkap dan memindahkan tersangka kriminal atau orang yang dihukum ke negara yang menerbitkan EAW sehingga orang tersebut dapat diadili atau menyelesaikan masa penahanan.

Dikabarkan BBC, EAW telah dikirim ke jaksa Belgia dan ada jeda waktu 24 jam untuk mempelajari dan memutuskan apakah dokumen yang diajukan tersebut benar atau tidak. Jika diloloskan, maka surat tersebut akan diteruskan ke hakim yang akan memutuskan apakah Puigdemont dan keempat orang lainnya harus ditangkap.


Surat tersebut dikeluarkan karena Puigdemont dan empat orang lainnya dinilai gagal menghadiri sidang pengadilan tinggi di Madrid pada hari Kamis kemarin. Di hari yang sama, sembilan mantan anggota pemerintah daerah Catalunya lainnya ditahan. Salah satu dari mereka yang ditahan telah dibebaskan dengan jaminan sebesar 50 ribu euro.

Mereka semua menghadapi dakwaan pemberontakan, penghasutan dan penyalahgunaan dana publik untuk mengejar kemerdekaan Catalunya.

Awal pekan ini ketika bertolak ke Belgia, Puigdemont mengatakan bahwa ia tidak akan kembali ke Spanyol kecuali ada jaminan pengadilan yang adil. Ia mengklaim bahwa kepergiannya ke Belgia adalah untuk mengumpulkan kasus mereka untuk kenegaraan di institusi Uni Eropa. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya