Berita

Gedung Kantor Manulife Indonesia/net

Hukum

Komisi XI Mesti Minta Penjelasan Langsung Dari Manulife

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 08:08 WIB | LAPORAN:

Desakan kepada Komisi XI DPR RI untuk segera memanggil PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terus mengalir setelah terungkap kasus polis ProLife Plus atas nama almarhum S.K Johny.

Petinggi Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengatakan, pemeriksaan DPR RI terhadap Manulife wajib dilakukan demi mendapat keterangan yang lebih jelas dari petinggi di perusahaan asal Kanada itu.

"Komisi XI harus panggil menejemen Manulife agar clear, meminta penjelasan dari Manulife," desak Arief melalui pesan WhatsApp kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).


Jika langkah itu tak dilakukan, Arief mengkhawatitkan perkara serupa bakal terulang lagi di perusahaan asuransi lainnya. Menurut dia, saat ini tidak sedikit perusahaan asuransi yang tengah mengalami kesulitan likuiditas akibat ekonomi lesu dan salah melakukan investasi.

"BPJS saja rugi triliunan, contohnya," imbuh Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu itu.

Lebih lanjut, untuk mempercepat langkah tegas dari Komisi yang membidangi Jasa Keuangan itu terhadap Manulife, Arief menilai tak ada salahnya jika ahli waris almarhum S.K Johny mengadukan kasus itu ke Komisi XI Senayan. Sebelumnya (Rabu, 1/11), Johan Solomon selaku ahli waris dalam polis asuransi jiwa itu sudah mengadukan perkara tersebut ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya.

"Pihak (ahli waris) pemegang polis Manulife harus juga melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan," tambahnya.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak kuasa hukum dari Johan Solomon (65). Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, S.K Johny wafat.

Johan Solomon adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tapi ketika mengurus klaim, pihak Manulife meragukan kematian dan banyak tuduhan dari Manulife yang mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu.

Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar. Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya