Berita

Heli AW 101/net

Hukum

Tersangka: Penanganan Kasus Heli AW 101 Tumpang Tindih

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, terkait penetapan tersangka oleh KPK, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tanggapan oleh pemohon tersebut, Irfan menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Heli Agusta Westland (AW) 101 tidak sesuai KUHP dan UU Peradilan Militer.

Dia menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang juga mentersangkakan lima anggota TNI AU itu sangat tumpang tindih. Irfan mengemukakan tiga hal yang harus diperhatikan dalam penanganannya.


"Pertama, tidak sesuai dengan Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 dalam UU Peradilan Militer, di mana kasus semacam ini ada konektivitas dan baru pertama kali terjadi di Indonesia," kata Irfan membacakan tanggapan di hadapan audiens, perwakilan KPK dan hakim.

Kedua, dalam menetapkan tersangka, pengendalian dan koordinasi kasus ini dilakukan bukan oleh KPK melainkan oleh militer. Dia mencontohkan penyitaan barang bukti yang dilakukan di rumahnya oleh POM TNI.

"Pengendali dan koordinasi kasus ini bukan oleh KPK, buktinya penyitaan di rumah pemohon dan kantor pemohon dilakukan oleh POM TNI bukan oleh KPK," ucap Irfan.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahwa posisi KPK dalam kasus ini hanya membantu.

"Bahasa memback up itu berbeda dengan operator. Jadi ini yang bekerja TNI," tegas Irfan.

Dalam persidangan tersebut, pemohon membacakan tanggapan, sementara pihak termohon (KPK) belum siap memberikan jawaban.

Sidang ditutup sekitar pukul 11.05 WIB. Hakim memerintahkan sidang dilanjutkan Senin mendatang (6/11). [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya