Berita

Heli AW 101/net

Hukum

Tersangka: Penanganan Kasus Heli AW 101 Tumpang Tindih

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, terkait penetapan tersangka oleh KPK, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tanggapan oleh pemohon tersebut, Irfan menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Heli Agusta Westland (AW) 101 tidak sesuai KUHP dan UU Peradilan Militer.

Dia menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang juga mentersangkakan lima anggota TNI AU itu sangat tumpang tindih. Irfan mengemukakan tiga hal yang harus diperhatikan dalam penanganannya.


"Pertama, tidak sesuai dengan Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 dalam UU Peradilan Militer, di mana kasus semacam ini ada konektivitas dan baru pertama kali terjadi di Indonesia," kata Irfan membacakan tanggapan di hadapan audiens, perwakilan KPK dan hakim.

Kedua, dalam menetapkan tersangka, pengendalian dan koordinasi kasus ini dilakukan bukan oleh KPK melainkan oleh militer. Dia mencontohkan penyitaan barang bukti yang dilakukan di rumahnya oleh POM TNI.

"Pengendali dan koordinasi kasus ini bukan oleh KPK, buktinya penyitaan di rumah pemohon dan kantor pemohon dilakukan oleh POM TNI bukan oleh KPK," ucap Irfan.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahwa posisi KPK dalam kasus ini hanya membantu.

"Bahasa memback up itu berbeda dengan operator. Jadi ini yang bekerja TNI," tegas Irfan.

Dalam persidangan tersebut, pemohon membacakan tanggapan, sementara pihak termohon (KPK) belum siap memberikan jawaban.

Sidang ditutup sekitar pukul 11.05 WIB. Hakim memerintahkan sidang dilanjutkan Senin mendatang (6/11). [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya