Berita

Heli AW 101/net

Hukum

Tersangka: Penanganan Kasus Heli AW 101 Tumpang Tindih

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, terkait penetapan tersangka oleh KPK, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tanggapan oleh pemohon tersebut, Irfan menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Heli Agusta Westland (AW) 101 tidak sesuai KUHP dan UU Peradilan Militer.

Dia menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang juga mentersangkakan lima anggota TNI AU itu sangat tumpang tindih. Irfan mengemukakan tiga hal yang harus diperhatikan dalam penanganannya.


"Pertama, tidak sesuai dengan Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 dalam UU Peradilan Militer, di mana kasus semacam ini ada konektivitas dan baru pertama kali terjadi di Indonesia," kata Irfan membacakan tanggapan di hadapan audiens, perwakilan KPK dan hakim.

Kedua, dalam menetapkan tersangka, pengendalian dan koordinasi kasus ini dilakukan bukan oleh KPK melainkan oleh militer. Dia mencontohkan penyitaan barang bukti yang dilakukan di rumahnya oleh POM TNI.

"Pengendali dan koordinasi kasus ini bukan oleh KPK, buktinya penyitaan di rumah pemohon dan kantor pemohon dilakukan oleh POM TNI bukan oleh KPK," ucap Irfan.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahwa posisi KPK dalam kasus ini hanya membantu.

"Bahasa memback up itu berbeda dengan operator. Jadi ini yang bekerja TNI," tegas Irfan.

Dalam persidangan tersebut, pemohon membacakan tanggapan, sementara pihak termohon (KPK) belum siap memberikan jawaban.

Sidang ditutup sekitar pukul 11.05 WIB. Hakim memerintahkan sidang dilanjutkan Senin mendatang (6/11). [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya