Berita

Doaa Salah berpakaian seperti wanita hamil saat membawakan acara/BBC

Dunia

Bahas Cara Hamil Di Luar Nikah, Presenter TV Ini Dibui Tiga Tahun

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 07:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang presenter televisi Mesir bernama Doaa Salah dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara karena membahas soal cara hamil di luar pernikahan konvensional.

Salah merupakan presenter di Al-Nahar TV. Dalam suatu program, ia menanyakan apakah pemirsanya pernah mempertimbangkan untuk berhubungan seks sebelum menikah, dan juga menyarankan agar seorang wanita dapat menikah sebentar untuk memiliki anak sebelum bercerai.

Salah juga menyarankan agar calon suami bisa dibayar untuk mengikuti pernikahan singkat, dan juga berbicara tentang bagaimana sumbangan sperma adalah metode yang diterima di negara-negara Barat.


Program tersebut mendapat sorotan publik. Salah diskors selama tiga bulan dari pekerjaanya sebelum tindakan hukum diberlakukan padanya. Ia dihukum karena dinilai melanggar kesopanan publik.

Pihak berwenang mengatakan bahwa gagasan dalam program tersebut mengancam kehidupan Mesir. Selain itu, seks sebelum menikah secara luas dianggap sebagai hal yang tidak dapat diterima di Mesir.

Selain dibui selama tiga tahun, Salah juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 10 ribu pound Mesir sebagai kompensasi. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya