Berita

Kesehatan

Hak Terabaikan, Pasien BPJS Kesehatan Layangkan Protes

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 22:13 WIB | LAPORAN:

Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memprotes jajaran Direksi BPJS Kesehatan lantaran haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak dipenuhi.

Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Banten (SPRI) Agus Susanto mengatakan, hampir semua protes yang dilakukan oleh pasien selalu berakhir bentrok dengan berbagai sikap dan kebijakan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Menurut dia, seharusnya BPJS Kesehatan memberikan respon yang positif dan segera melakukan perbaikan yang baik untuk pemenuhan hak para pasien.

Agus Susanto menjelaskan, pihaknya meminta Direktur BPJS Kesehatan Pusat dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera bertindak atas protes dan keluhan yang disampaikan oleh pasien.

”Ada pasien dengan nama Siti Asriyatun, sejak bekerja di perusahaan tempatnya bekerja, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dari tempatnya bekerja. Nah, begitu sudah tidak bekerja, malah BPJS Kesehatannya tidak bisa diakses,” tutur Agus Susanto, di Jakarta, Kamis (2/11).

Dia melanjutkan, wanita kelahiran Semarang, 17 November 1946 itu adalah warga Tomang Pulo, RT 005RW 006, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Pal Merah, Kebon Jeruk.

”Ketika sudah tidak bekerja maka kartu BPJS tersebut menjadi ada tunggakan, lalu pasien tidak mampu membayar,” ujar Agus.

Nah, pada Hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2017 lalu, pasien dalam kondisi sakit dengan keadaan badannya panas tinggi dan lemas.

“Juga mengalami batuk berdahak, muntah-muntah dan pusing. Lalu pasien masuk ke Unit Gawat Darurat di Rumah Sakit Sumber Waras dan dirawat,” ujar Agus.

Pada Senin tanggal 30 Oktober 2017, kelurga pasien datang ke kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, untuk mendaftarkan ulang.

”Dan mau bikin BPJS Mandiri-nya, karena pasien tersebut sudah dirawat, maka ketika pasien membuat kartu BPJS Kesehatan yang baru yang ternyata setelah dibuatkan yang baru, kartu itu tidak bisa digunakan langsung aktif. Maka harus menunggu tanggal 31 November 2017 nanti baru bisa diaktifkan,” ujarnya.

Menurut Agus, keluarga pasien sangat kecewa dan merasa sia-sia telah datang ke BPJS Kesehatan yang telah mengurus dan tunggakan serta membayar tunggakannya.

“Ya bagaimana, sudah dibayar dan bikin kartu baru, eh tak bisa digunakan,” ujarnya.

Pada Kamis 02 November 2017, pasien dinyatakan sudah boleh pulang dari perawatannya di Rumah Sakit Sumber Waras. Nah, lanjut Agus, di sinilah pasien dan keluarganya kebingungan lantaran tidak memiliki uang untuk melunasi pembayaran.

“Dan, BPJS Kesehatannya yang baru dibuatkan itu pun tidak bisa digunakan. Ini artinya, haknya rampas dan ditindas,” kata Agus.

Atas kondisi itulah, lanjut dia, dia menuding Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Barat telah mempersulit pasien untuk mendapatkan haknya.

“Ibu Siti sebagai pasien ini tinggal di wilayah Jakarta Barat loh,” kata Agus.

Dia mengingatkan, di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 36A, ayat (1) menyatakan Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

“Karena itu, kami mendesak BPJS Kesehatan Pusat untuk segera memfasilitasi akses pasien atas nama Siti Asriyatun untuk mendapatkan haknya. Perlu juga kami tegaskan, di dalam UUD 1945 tegas dijabarkan bahwa Negara wajib melindungi dan memelihara rakyat miskin.Kami mohon BPJS yang mana sudah ditunjuk oleh pemerintah sebagai partner maka kami mohon BPJS Kesehatan Pusat dapat memberi akses buat klien kami itu,” demikian Agus. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya