Berita

Kesehatan

Hak Terabaikan, Pasien BPJS Kesehatan Layangkan Protes

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 22:13 WIB | LAPORAN:

Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memprotes jajaran Direksi BPJS Kesehatan lantaran haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak dipenuhi.

Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Banten (SPRI) Agus Susanto mengatakan, hampir semua protes yang dilakukan oleh pasien selalu berakhir bentrok dengan berbagai sikap dan kebijakan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Menurut dia, seharusnya BPJS Kesehatan memberikan respon yang positif dan segera melakukan perbaikan yang baik untuk pemenuhan hak para pasien.

Agus Susanto menjelaskan, pihaknya meminta Direktur BPJS Kesehatan Pusat dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera bertindak atas protes dan keluhan yang disampaikan oleh pasien.

”Ada pasien dengan nama Siti Asriyatun, sejak bekerja di perusahaan tempatnya bekerja, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dari tempatnya bekerja. Nah, begitu sudah tidak bekerja, malah BPJS Kesehatannya tidak bisa diakses,” tutur Agus Susanto, di Jakarta, Kamis (2/11).

Dia melanjutkan, wanita kelahiran Semarang, 17 November 1946 itu adalah warga Tomang Pulo, RT 005RW 006, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Pal Merah, Kebon Jeruk.

”Ketika sudah tidak bekerja maka kartu BPJS tersebut menjadi ada tunggakan, lalu pasien tidak mampu membayar,” ujar Agus.

Nah, pada Hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2017 lalu, pasien dalam kondisi sakit dengan keadaan badannya panas tinggi dan lemas.

“Juga mengalami batuk berdahak, muntah-muntah dan pusing. Lalu pasien masuk ke Unit Gawat Darurat di Rumah Sakit Sumber Waras dan dirawat,” ujar Agus.

Pada Senin tanggal 30 Oktober 2017, kelurga pasien datang ke kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, untuk mendaftarkan ulang.

”Dan mau bikin BPJS Mandiri-nya, karena pasien tersebut sudah dirawat, maka ketika pasien membuat kartu BPJS Kesehatan yang baru yang ternyata setelah dibuatkan yang baru, kartu itu tidak bisa digunakan langsung aktif. Maka harus menunggu tanggal 31 November 2017 nanti baru bisa diaktifkan,” ujarnya.

Menurut Agus, keluarga pasien sangat kecewa dan merasa sia-sia telah datang ke BPJS Kesehatan yang telah mengurus dan tunggakan serta membayar tunggakannya.

“Ya bagaimana, sudah dibayar dan bikin kartu baru, eh tak bisa digunakan,” ujarnya.

Pada Kamis 02 November 2017, pasien dinyatakan sudah boleh pulang dari perawatannya di Rumah Sakit Sumber Waras. Nah, lanjut Agus, di sinilah pasien dan keluarganya kebingungan lantaran tidak memiliki uang untuk melunasi pembayaran.

“Dan, BPJS Kesehatannya yang baru dibuatkan itu pun tidak bisa digunakan. Ini artinya, haknya rampas dan ditindas,” kata Agus.

Atas kondisi itulah, lanjut dia, dia menuding Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Barat telah mempersulit pasien untuk mendapatkan haknya.

“Ibu Siti sebagai pasien ini tinggal di wilayah Jakarta Barat loh,” kata Agus.

Dia mengingatkan, di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 36A, ayat (1) menyatakan Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

“Karena itu, kami mendesak BPJS Kesehatan Pusat untuk segera memfasilitasi akses pasien atas nama Siti Asriyatun untuk mendapatkan haknya. Perlu juga kami tegaskan, di dalam UUD 1945 tegas dijabarkan bahwa Negara wajib melindungi dan memelihara rakyat miskin.Kami mohon BPJS yang mana sudah ditunjuk oleh pemerintah sebagai partner maka kami mohon BPJS Kesehatan Pusat dapat memberi akses buat klien kami itu,” demikian Agus. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya