. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjadwalkan sidang terhadap 10 partai politik (parpol) yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu menggelar sidang putusan pendahuluan tujuh parpol, Rabu kemarin (1/11). Yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.
Sedangkan sidang putusan pendahuluan untuk tiga parpol, Partai Rakyat, Partai Swara rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja (PIKA), digelar hari ini, Kamis (2/11).
Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar sidang Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran dan Jawaban Dugaan Pelanggaran terhadap tujuh parpol, siang hingga sore hari. Termasuk menyidangkan pihak KPU selaku terlapor, Kamis malam.
Jumat (3/11), Bawaslu akan menggelar agenda sidang Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran dan Jawaban Dugaan Pelanggaran untuk tiga parpol. Yakni, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.
Bawaslu memiliki batas waktu penyelesaian perkara selama 14 hari kerja mengacu Pasal 461 UU 7/2017 tentang Pemilu. Maka hitungan Bawaslu, selambatnya tanggal 16 November sidang sudah dipastikan rampung seluruhnya.
Dilansir dari
Kantor Berita Pemilu, berikut jadwal lengkap sidang 10 parpol dan KPU di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta:
Kamis (2/11)
Sidang Pendahuluan
Pukul 09.00-10.00 WIB: Partai Rakyat; Parsindo; dan PIKA
Sidang Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran dan Jawaban Dugaan Pelanggaran)
Pukul 10.00-11.00 WIB: PKPI Hendropriyono
Pukul 11.00-12.00 WIB: Partai Idaman
Pukul 13.00-14.00 WIB: Partai Bulan Bintang
Pukul 14.00-15.00 WIB: Partai Bhinneka Indonesia
Pukul 15.00-16.00 WIB: PKPI Haris Sudarno
Pukul 16.00-17.00 WIB: Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
Pukul 17.00-18.00 WIB: Partai Republik
Pukul 19.00-22.00 WIB: Komisi Pemilihan Umum
Jumat (3/11)
(Sidang Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran dan Jawaban Dugaan Pelanggaran)
Pukul 09.00-10.00 WIB: Partai Rakyat
Pukul 10.00-11.00 WIB: Parsindo
Pukul 11.00-12.00 WIB: Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja
Pukul 14.00-17.00 WIB: KPU RI
Pukul 19.00-22.00 WIB: PKPI Hendropriyono.
[rus]