Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Pria Ini Dibui Enam Bulan

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 12:34 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pria Pakistan dipenjara selama enam bulan karena menikahi wanita sebagai istri kedua tanpa ada izin dari istri pertama. Pengadilan di Lahore juga memerintahkan pria bernama Shahzad Saqib itu untuk membayar denda 1.900 dolar AS.

Sang istri pertama, Ayesha Bibi, telah memenangkan argumennya bahwa menikah lagi tanpa persetujuan tertulis istri pertama adalah bentuk pelanggaran hukum keluarga Pakistan.

Di Pakistan sendiri, pria yang ingin menikah lagi harus mendapat persetujuan tertulis dari istri pertama. Dewan Ideologi Islam Pakistan (CII), sebuah badan yang memberikan nasehat hukum kepada pemerintah mengenai isu-isu Islam, sering mengkritik undang-undang keluarga negara tersebut. Namun, rekomendasi oleh CII tidak mengikat secara hukum.


Aktivis hak-hak perempuan mengapresiasi putusan tersebut.

"Ini mendorong agar seorang wanita yang merasa menjadi korban menggunakan undang-undang ini untuk mengajukan keluhan ke pengadilan," kata Romana Bashir, yang memimpin Yayasan Perdamaian dan Pembangunan, sebuah organisasi non-pemerintah.

"Keputusan tersebut juga memberkati pemberdayaan perempuan," tambahnya seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya