Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Pria Ini Dibui Enam Bulan

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 12:34 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pria Pakistan dipenjara selama enam bulan karena menikahi wanita sebagai istri kedua tanpa ada izin dari istri pertama. Pengadilan di Lahore juga memerintahkan pria bernama Shahzad Saqib itu untuk membayar denda 1.900 dolar AS.

Sang istri pertama, Ayesha Bibi, telah memenangkan argumennya bahwa menikah lagi tanpa persetujuan tertulis istri pertama adalah bentuk pelanggaran hukum keluarga Pakistan.

Di Pakistan sendiri, pria yang ingin menikah lagi harus mendapat persetujuan tertulis dari istri pertama. Dewan Ideologi Islam Pakistan (CII), sebuah badan yang memberikan nasehat hukum kepada pemerintah mengenai isu-isu Islam, sering mengkritik undang-undang keluarga negara tersebut. Namun, rekomendasi oleh CII tidak mengikat secara hukum.


Aktivis hak-hak perempuan mengapresiasi putusan tersebut.

"Ini mendorong agar seorang wanita yang merasa menjadi korban menggunakan undang-undang ini untuk mengajukan keluhan ke pengadilan," kata Romana Bashir, yang memimpin Yayasan Perdamaian dan Pembangunan, sebuah organisasi non-pemerintah.

"Keputusan tersebut juga memberkati pemberdayaan perempuan," tambahnya seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya