Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Salahgunakan Wewenang, PPP Muktamar Jakarta Laporkan Menkumham Ke Bareskrim

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 11:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz resmi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly ke Bareskrim Mabes Polri.

Surat laporan polisi nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditanda tangani Amirul Mu'mimini, sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.

Ketua DPP PPP Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Haris menjelaskan bahwa laporan itu dibuat atas dasar tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.


"Penyalahgunaan wewenang Menkumham dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP, pimpinan Romahurmuziy yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat," kata Harris dalam keterangan yang diterima redaksi hari ini (Kamis, 2/10).

Lebih lajut Harris menjelaskan bahwa untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu, alamatnya mengharuskan berada di jalan Diponegoro Nomor 60. Jika surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK maka hal itu cacat hukum serta tidak layak ikut pemilu.

"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan, jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," tegasnya.

Selain dikenakan pasal 241, Harris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Yasonna juga akan dikenakan pasal 263 dan pasal 266 KUHP, yakni soal pemberian keterangan palsu atau surat palsu serta memerintahkan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik.

"Yasonna memberikan keterangan palsu karena kantor sah PPP itu di jalan Diponegoro 60 kenapa pindah di jalan Tebet Barat," sambungnya.

Hal itu dinilai melawan ketetapanya sendiri. Terlebih, sejak zaman Orde Baru hingga reformasi, kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap disana.

Dengan adanya laporan ini, Harris meminta agar Menteri yang berasal dari PDIP ini diperiksa, karena diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Kita merasa dirugikan. Kita sudah menang putusan sengketa, sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih ada berbelit ke Mutakmar Bandung. Tentu kita tidak terima," tandasnya. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya