Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Salahgunakan Wewenang, PPP Muktamar Jakarta Laporkan Menkumham Ke Bareskrim

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 11:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz resmi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly ke Bareskrim Mabes Polri.

Surat laporan polisi nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditanda tangani Amirul Mu'mimini, sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.

Ketua DPP PPP Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Haris menjelaskan bahwa laporan itu dibuat atas dasar tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.


"Penyalahgunaan wewenang Menkumham dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP, pimpinan Romahurmuziy yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat," kata Harris dalam keterangan yang diterima redaksi hari ini (Kamis, 2/10).

Lebih lajut Harris menjelaskan bahwa untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu, alamatnya mengharuskan berada di jalan Diponegoro Nomor 60. Jika surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK maka hal itu cacat hukum serta tidak layak ikut pemilu.

"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan, jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," tegasnya.

Selain dikenakan pasal 241, Harris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Yasonna juga akan dikenakan pasal 263 dan pasal 266 KUHP, yakni soal pemberian keterangan palsu atau surat palsu serta memerintahkan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik.

"Yasonna memberikan keterangan palsu karena kantor sah PPP itu di jalan Diponegoro 60 kenapa pindah di jalan Tebet Barat," sambungnya.

Hal itu dinilai melawan ketetapanya sendiri. Terlebih, sejak zaman Orde Baru hingga reformasi, kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap disana.

Dengan adanya laporan ini, Harris meminta agar Menteri yang berasal dari PDIP ini diperiksa, karena diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Kita merasa dirugikan. Kita sudah menang putusan sengketa, sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih ada berbelit ke Mutakmar Bandung. Tentu kita tidak terima," tandasnya. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya