Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Salahgunakan Wewenang, PPP Muktamar Jakarta Laporkan Menkumham Ke Bareskrim

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 11:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz resmi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly ke Bareskrim Mabes Polri.

Surat laporan polisi nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditanda tangani Amirul Mu'mimini, sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.

Ketua DPP PPP Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Haris menjelaskan bahwa laporan itu dibuat atas dasar tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.


"Penyalahgunaan wewenang Menkumham dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP, pimpinan Romahurmuziy yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat," kata Harris dalam keterangan yang diterima redaksi hari ini (Kamis, 2/10).

Lebih lajut Harris menjelaskan bahwa untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu, alamatnya mengharuskan berada di jalan Diponegoro Nomor 60. Jika surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK maka hal itu cacat hukum serta tidak layak ikut pemilu.

"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan, jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," tegasnya.

Selain dikenakan pasal 241, Harris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Yasonna juga akan dikenakan pasal 263 dan pasal 266 KUHP, yakni soal pemberian keterangan palsu atau surat palsu serta memerintahkan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik.

"Yasonna memberikan keterangan palsu karena kantor sah PPP itu di jalan Diponegoro 60 kenapa pindah di jalan Tebet Barat," sambungnya.

Hal itu dinilai melawan ketetapanya sendiri. Terlebih, sejak zaman Orde Baru hingga reformasi, kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap disana.

Dengan adanya laporan ini, Harris meminta agar Menteri yang berasal dari PDIP ini diperiksa, karena diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Kita merasa dirugikan. Kita sudah menang putusan sengketa, sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih ada berbelit ke Mutakmar Bandung. Tentu kita tidak terima," tandasnya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya