Dahnil Anzar Simanjuntak/Net
Dahnil Anzar Simanjuntak/Net
"Kasus ini sudah 204 hari, sudah mau tujuh bulan, tapi kasusnya masih gelap. Apa yang mau diharapkan lagi," ujar Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Lantas seperti apa TGPF yang diusulkan untuk dibentuk itu? Siapa saja pihak yang layak masuk TPGF? Berikut selengÂkapnya :
Berlarut-larutnya penyeÂlesaian kasus Novel menjadi alasan Anda dan sejumlah pihak mendesak dibentuknya TGPF?
Sederhana saja, perkembanÂgan penanganan kasus ini per kemarin kan sudah 203 hari, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Walaupun alasan polisi itu ada kendala teknis, tapi kalau menurut banyak pihak yang paham terkait dengan itu, ini bukan kendala teknis. Tapi ada kendala politik. Novel terÂmasuk kami ini berkeyakinan ini tidak mau dituntaskan, untuk menangkap atau mengungkap penyiraman terhadap Novel.
Sementata Presiden Jokowi sudah sejak lama memerintahÂkan kasus ini untuk diselesaikan, tapi tidak selesai juga. Makanya kemarin kami memang sengaja datang ke pimpinan KPK, karÂena kami menilai mereka itu tidak terang sikapnya. Terhadap karyawan sendiri semua pimpiÂnan KPK selama ini nyaris tidak terang sikapnya.
Maksud Anda pimpinan KPK tidak berani tegas terhadap kasus Novel?
Sikap mereka (pimpinan KPK) tidak jelas terkait kasus Novel. Mendesak TGPF saja tidak pernah disuarakan, bahkan ada perbedaan-perbedaan terkait masalah tersebut. Makanya keÂmarin kami sempat menyampaiÂkan, kami butuh pemimpin KPK yang berani, berani bersikap.
Karena menurut kami pimpiÂnan KPK nyaris tidak berani bersikap terang, takut konfrontaÂsi dan konflik. Jadi kami datang untuk memberikan dorongan supaya mereka berani, jangan takut. Karena yang kami lihat sekarang keberanian itu yang absen dari mereka.
Tadi anda bilang kasus ini diduga tidak selesai karena ada kendala politik. Maksudnya?
Jelas kan, dugaan kami kasus ini kan melibatkan hight profile, dan melibatkan banyak pihak. Yang disebut Novel saja kan ada dugaan keterlibatan jendral dan sebagainya, dan itu kan kuat. Nah, oleh sebab itu agaknya yang bisa menuntaskan ini meÂmang TGPF.
Tapi pihak kepolisian menÂgaku saat ini proses penyeÂlidikan terhadap kasus Novel masih berjalan...
Ini sudah 204 hari, sudah enam bulan, sudah mau tujuh bulan. Jadi kesempatan seperti apalagi? Apalagi kami melihat hal-hal teknis itu sebenarnya terang, tapi mereka kan meliÂhatnya gelap. Ini masalah will saja kok, masalah mau atau tidak mau. Makanya karena kami melihat ada dugaan polisi tidak mau menuntaskan, kami desak pimpinan KPK yang tidak jelas sikapnya itu untuk bersikap jelas.
Dibentuknya TGPF dikhaÂwatirkan justru mengganggu kinerja Polr dalam menuntasÂkan kasus ini?
Jangan diterjemahkan TGPF itu mereduksi kinerja polisi, saya pikir tidak. TGPF itu justru melakukan asistensi terhadap kerja polisi. Karena kan sampai 204 hari enggak tuntas juga.
Kalau TGPF ini dibentuk, siapa yang menurut Anda berhak ada di sana?
Pastinya rang-orang yang punya integritas dan kapabilitas. Yang punya tendensi. Tentunya kami punya orang-orang yang tepat untuk itu. Presiden tinggal pilih saja.
Pihak kepolisian perlu diliÂbatkan dalam TGPF ini?
Bisa saja. Kan TGPF bisa mengasistensi kepolisian. Jadi polisi juga bisa terlibat dalam TGPF.
TGPF diusulkan karena kinerja polisi yang tidak meÂmuaskan dalam kasus ini. Kenapa mau dilibatkan lagi?
Enggak. Dulu waktu kasus Suyono dalam Tim Pencari Faktanya itu dimasukan anggota kepolisian.
Kami mempersilahkan satu anggota tim forensik untuk gabung. Fakta ilmiah itu kan enggak bisa dimanipulasi. Apalagi kan hasilnya bisa diperÂdebatkan di forum. Jadinya silahkan saja.
Kalau seandainya TGPF tidak juga terbentuk bagaimaÂna?
Ya kami tinggal berdoa pada Allah SWT, enggak ada lagi. Bahkan Novel saja sudah ngomong, mas aku pesimis polisi mau mengungkap kasus ini. Kemudian Pak Jokowi sikapnya juga tidak terang. Kemudian kami tagih kemarin sikap terang dari pimpinan KPK. Kalau kemudian semuannya mentok ya harapan kami tinggal Allah SWT.
Allah itu kan maha pembolak-balik hati. Karena artinya di negeri ini sudah kehilangan harapan untuk agenda pemberÂantasan korupsi. Jadi enggak tuh perlindungan terhadap pejuang anti korupsi. Jadi tinggal publik menilai, terus mengawasi, dan bersuara terkait hal ini. ***
Populer
Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25
Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07
Senin, 26 Januari 2026 | 00:29
Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50
Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41
Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15
UPDATE
Senin, 02 Februari 2026 | 20:04
Senin, 02 Februari 2026 | 19:50
Senin, 02 Februari 2026 | 19:45
Senin, 02 Februari 2026 | 19:45
Senin, 02 Februari 2026 | 19:41
Senin, 02 Februari 2026 | 19:29
Senin, 02 Februari 2026 | 19:23
Senin, 02 Februari 2026 | 19:14
Senin, 02 Februari 2026 | 19:12
Senin, 02 Februari 2026 | 18:53