Berita

Politik

Hari Ini, Laporan Tujuh Parpol Dilanjutkan Ke Sidang Pemeriksaan

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 08:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan akan melanjutkan tujuh laporan partai politik (parpol) ke sidang pemeriksaan.

Pelaporan terkait dugaan pelanggaran administrasi tahap pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Tujuh laporan parpol tersebut memenuhi syarat formil dan meteril, laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu, Abhan di kantornya, Jakarta, Rabu (1/11).


Abhan menjelaskan, tujuh laporan yang teregister memenuhi Pasal 454 UU/17 tentang Pemilu. Pihaknya juga telah menerima permohonan tujuh parpol di sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu untuk selanjutnya mengikuti persidangan berikutnya, hari ini (Kamis, 2/11), pukul 10.00 WIB.

Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis persidangan menambahkan, penyelesaian administrasi laporan ini diselesaikan dengan prinsip cepat dan terbuka.

"Setelah sidang pendahuluan ini, tahapan berikutnya antara lain pembacaan poin-poin laporan dari terlapor sekaligus tanggapan dari KPU," jelas Abhan.

Abhan menyatakan, dikarenakan batas waktu penyelesaian perkara adalah 14 hari kerja mengacu Pasal 461 UU 7/2017 tentang Pemilu, maka hitungan Bawaslu selambatnya tanggal 16 November sudah selesai.

"Kami berupaya sebelum tanggal 16 sudah bisa diputuskan, kami berharap semua pihak kooperatif," pungkasnya seperti dilansir dari Kantor Berita Pemilu.

Pada sidang pendahuluan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar menyebutkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah.

Selanjutnya,  Partai Bulan dan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan pelapor Bakhtiar dan Partai Republik dengan Pelapor Warsono. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya