Berita

Politik

Hari Ini, Laporan Tujuh Parpol Dilanjutkan Ke Sidang Pemeriksaan

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 08:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan akan melanjutkan tujuh laporan partai politik (parpol) ke sidang pemeriksaan.

Pelaporan terkait dugaan pelanggaran administrasi tahap pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Tujuh laporan parpol tersebut memenuhi syarat formil dan meteril, laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu, Abhan di kantornya, Jakarta, Rabu (1/11).


Abhan menjelaskan, tujuh laporan yang teregister memenuhi Pasal 454 UU/17 tentang Pemilu. Pihaknya juga telah menerima permohonan tujuh parpol di sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu untuk selanjutnya mengikuti persidangan berikutnya, hari ini (Kamis, 2/11), pukul 10.00 WIB.

Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis persidangan menambahkan, penyelesaian administrasi laporan ini diselesaikan dengan prinsip cepat dan terbuka.

"Setelah sidang pendahuluan ini, tahapan berikutnya antara lain pembacaan poin-poin laporan dari terlapor sekaligus tanggapan dari KPU," jelas Abhan.

Abhan menyatakan, dikarenakan batas waktu penyelesaian perkara adalah 14 hari kerja mengacu Pasal 461 UU 7/2017 tentang Pemilu, maka hitungan Bawaslu selambatnya tanggal 16 November sudah selesai.

"Kami berupaya sebelum tanggal 16 sudah bisa diputuskan, kami berharap semua pihak kooperatif," pungkasnya seperti dilansir dari Kantor Berita Pemilu.

Pada sidang pendahuluan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar menyebutkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah.

Selanjutnya,  Partai Bulan dan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan pelapor Bakhtiar dan Partai Republik dengan Pelapor Warsono. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya