Berita

Politik

Hari Ini, Laporan Tujuh Parpol Dilanjutkan Ke Sidang Pemeriksaan

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 08:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan akan melanjutkan tujuh laporan partai politik (parpol) ke sidang pemeriksaan.

Pelaporan terkait dugaan pelanggaran administrasi tahap pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Tujuh laporan parpol tersebut memenuhi syarat formil dan meteril, laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu, Abhan di kantornya, Jakarta, Rabu (1/11).


Abhan menjelaskan, tujuh laporan yang teregister memenuhi Pasal 454 UU/17 tentang Pemilu. Pihaknya juga telah menerima permohonan tujuh parpol di sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu untuk selanjutnya mengikuti persidangan berikutnya, hari ini (Kamis, 2/11), pukul 10.00 WIB.

Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis persidangan menambahkan, penyelesaian administrasi laporan ini diselesaikan dengan prinsip cepat dan terbuka.

"Setelah sidang pendahuluan ini, tahapan berikutnya antara lain pembacaan poin-poin laporan dari terlapor sekaligus tanggapan dari KPU," jelas Abhan.

Abhan menyatakan, dikarenakan batas waktu penyelesaian perkara adalah 14 hari kerja mengacu Pasal 461 UU 7/2017 tentang Pemilu, maka hitungan Bawaslu selambatnya tanggal 16 November sudah selesai.

"Kami berupaya sebelum tanggal 16 sudah bisa diputuskan, kami berharap semua pihak kooperatif," pungkasnya seperti dilansir dari Kantor Berita Pemilu.

Pada sidang pendahuluan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar menyebutkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah.

Selanjutnya,  Partai Bulan dan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan pelapor Bakhtiar dan Partai Republik dengan Pelapor Warsono. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya