Berita

Politik

Hari Ini, Laporan Tujuh Parpol Dilanjutkan Ke Sidang Pemeriksaan

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 08:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan akan melanjutkan tujuh laporan partai politik (parpol) ke sidang pemeriksaan.

Pelaporan terkait dugaan pelanggaran administrasi tahap pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Tujuh laporan parpol tersebut memenuhi syarat formil dan meteril, laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu, Abhan di kantornya, Jakarta, Rabu (1/11).


Abhan menjelaskan, tujuh laporan yang teregister memenuhi Pasal 454 UU/17 tentang Pemilu. Pihaknya juga telah menerima permohonan tujuh parpol di sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu untuk selanjutnya mengikuti persidangan berikutnya, hari ini (Kamis, 2/11), pukul 10.00 WIB.

Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis persidangan menambahkan, penyelesaian administrasi laporan ini diselesaikan dengan prinsip cepat dan terbuka.

"Setelah sidang pendahuluan ini, tahapan berikutnya antara lain pembacaan poin-poin laporan dari terlapor sekaligus tanggapan dari KPU," jelas Abhan.

Abhan menyatakan, dikarenakan batas waktu penyelesaian perkara adalah 14 hari kerja mengacu Pasal 461 UU 7/2017 tentang Pemilu, maka hitungan Bawaslu selambatnya tanggal 16 November sudah selesai.

"Kami berupaya sebelum tanggal 16 sudah bisa diputuskan, kami berharap semua pihak kooperatif," pungkasnya seperti dilansir dari Kantor Berita Pemilu.

Pada sidang pendahuluan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar menyebutkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah.

Selanjutnya,  Partai Bulan dan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan pelapor Bakhtiar dan Partai Republik dengan Pelapor Warsono. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya