Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bocah 10 Tahun Diperkosa Hingga Melahirkan, Dua Pamannya Dibui

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 11:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di India menjatuhkan hukuman kepada dua orang pemerkosa gadis berusia 10 tahun.

Ironinya, kedua pelaku adalah paman dari bocah tersebut.

Mereka tega memperkosa sang bocah hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Agustus lalu.


Bocah tersebut diketahui hamil ketika pada pertengahan Juli lalu mengeluh sakit perut. Kedua orang tuanya membawanya ke rumah sakit dan diketahui ia tengah hamil tua.

Bocah malang tersebut tidak sadar akan kehamilannya dan diberitahu bahwa tonjolan di perutnya adalah karena dia memiliki batu di dalamnya. Ia melahirkan pada bulan Agustus dan bayinya diberikan kepada otoritas kesejahteraan anak untuk diadopsi.

Pada saat kehamilan sang gadis memasuki usia 30 minggu, pengadilan setempat di Chandigarh menolak permohonan aborsi dengan alasan bahwa kehamilannya terlalu tua. Panel dokter menyarankan bahwa penghentian medis akan terlalu berisiko. Kemudian, Mahkamah Agung juga menolak untuk mengizinkan aborsi kepadanya karena alasan yang sama.

Hukum India tidak mengizinkan aborsi setelah 20 minggu kecuali dokter menyatakan bahwa kehidupan ibunya dalam bahaya.

Kasus ini telah menjadi sorotan di India dan seluruh dunia selama berminggu-minggu.

Dalam kesaksiannya kepada polisi dan aktivis kesejahteraan, bocah tersebut mengatakan bahwa ia pernah diperkosa oleh pamannya yang berusia 40 tahunan beberapa kali selama tujuh bulan terakhir.

Ia bahkan menjelaskan secara rinci soal apa yang dialaminya.

Ketika diamankan, pamannya tersebut tidak membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya. Namun hasil tes DNA menunjukkan bahwa bukan dia ayah dari bayi yang dilahirkan bocah tersebut.

Polisi pun bergegas mencari pelaku lainnya dan berhasil menangkap pelaku lainnya yang adalah paman bocah tesebut juga. Pelaku itu adalah adik dari pelaku pertama. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa ia adalah ayah dari sang bayi. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya