. Anggota Pansel dari internal Kesetjenan DPR harus merupakan pegawai aktif. Artinya, kalau sudah pensiun maka tidak bisa lagi jadi panitia seleksi. Kesetjenan DPR membentuk Pansel untuk memilih Sekjen DPR.
"Namanya juga dari internal, harus pegawai aktif dong. Apa Kesetjenan DPR tidak memiliki orang lagi sehingga harus memaksakan pejabat pensiun jadi anggota Pansel," kata Direktur Eksekutif Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Senin (30/10).
Uchok mengaku prihatin, Pansel calon Sekjen DPR bahkan tidak pernah diumumkan ke publik. Sesuai aturan, setiap Pansel harus diumumkan ke publik sebagai bentuk keterbukaan.
Mantan Sekjen DPR Ahmad Djuned diketahui kini menjadi salah satu anggota Pansel calon Sekjen DPR. Padahal, selama jadi Sekjen, Djuned tidak memiliki prestasi bahkan membuat lembaga DPR semakin terdegradasi.
"Seharusnya pimpinan DPR memperhatikan masalah itu. Sekjen DPR itu sangat penting untuk memperbaiki citra DPR di mata publik. Kalau panselnya saja enggak jelas, bagaimana dapat Sekjen yang bagus," kata Uchok dalam keterangannya.
Uchok meminta Sekretariat Negara untuk membatalkan calon Sekjen yang dihasilkan Pansel. Bahkan, Ia menyarankan agar Sekjen DPR kalau perlu diambil dari luar Kesetjenan DPR.
"Anggaran di Kesetjenan DPR itu tidak sedikit lho. Triliun setiap tahun. Untuk apa itu anggaran? Apa mau dibagi-bagi begitu saja," tegasnya.
Dari sisi etika mantan pejabat di suatu instansi sangat jarang menjadi panitia seleksi. Seharusnya Djuned legowo dan bisa melihat teman-temannya berkompetisi secara fair.
Uchok menambahkan, pimpinan DPR diharapkan mampu memberikan kontribusi yang fair bagi sesama karyawan untuk berkompetisi. Sebab, ke depan Kesetjenan harus mempu mengelola anggaran secara benar dan menjadikan DPR menjadi lembaga yang dipercaya publik.
[rus]