Berita

Politik

Djan Faridz: Yasonna Langgar Sumpah Jabatan Dan Pancasila

SABTU, 28 OKTOBER 2017 | 20:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengaku kecewa dengan tindakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly yang tak kunjung menerbitkan Keputusan (SK) untuk partainya. Padahal, partainya telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015.

"Jelas tindakan Menkumham Yasona telah  melanggar Undang-undang dan sumpah jabatannya dan sikapnya sewenang-sewenang," jelas Bekas Menteri Perumahan Rakyat ini dalam keterangannya, Sabtu (28/10).

Djan melanjutkan, tindakan Yasona yang telah menabrak Undang-undang dan mengabaikan putusan MA ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ayat-ayat Pancasila. Djan menejelaskan tindakan Yasona  tidak sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa. 


"Tepatnya di sila kedua mengenai Kemanusiaan yang adil dan beradab. Yang dimana seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap tidak semena - mena terhadap orang lain dan kelompok. Lalu juga berani membela kebenaran dan keadilan," ungkap Djan.

"Berikutnya di sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoensia. Nah Yasona seharusnya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum," tambah Djan

Dengan demikian, tegas Djan, tindakan Yasona yang telah melanggar butir-butir Pancasila tersebut dapat menyebabkan dirinya terkena hukuman penjara. Sebab, setiap ormas  yang melanggar Pancasila saja pengurusnya bisa dipenjara. 

Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4)  menyebut setiap  pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau ormas Islam yang melanggar Pancasila hukumannya itu pidana penjara. Dan, beliau itu sebagai anggota organisasi gereja juga melawan apa yang dicantumkan dalam pancasila. Nah hukum itu berarti diterapkan juga kepada beliau," tandas Djan.[mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya