Berita

Politik

Djan Faridz: Yasonna Langgar Sumpah Jabatan Dan Pancasila

SABTU, 28 OKTOBER 2017 | 20:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengaku kecewa dengan tindakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly yang tak kunjung menerbitkan Keputusan (SK) untuk partainya. Padahal, partainya telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015.

"Jelas tindakan Menkumham Yasona telah  melanggar Undang-undang dan sumpah jabatannya dan sikapnya sewenang-sewenang," jelas Bekas Menteri Perumahan Rakyat ini dalam keterangannya, Sabtu (28/10).

Djan melanjutkan, tindakan Yasona yang telah menabrak Undang-undang dan mengabaikan putusan MA ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ayat-ayat Pancasila. Djan menejelaskan tindakan Yasona  tidak sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa. 


"Tepatnya di sila kedua mengenai Kemanusiaan yang adil dan beradab. Yang dimana seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap tidak semena - mena terhadap orang lain dan kelompok. Lalu juga berani membela kebenaran dan keadilan," ungkap Djan.

"Berikutnya di sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoensia. Nah Yasona seharusnya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum," tambah Djan

Dengan demikian, tegas Djan, tindakan Yasona yang telah melanggar butir-butir Pancasila tersebut dapat menyebabkan dirinya terkena hukuman penjara. Sebab, setiap ormas  yang melanggar Pancasila saja pengurusnya bisa dipenjara. 

Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4)  menyebut setiap  pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau ormas Islam yang melanggar Pancasila hukumannya itu pidana penjara. Dan, beliau itu sebagai anggota organisasi gereja juga melawan apa yang dicantumkan dalam pancasila. Nah hukum itu berarti diterapkan juga kepada beliau," tandas Djan.[mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya