Berita

Iklan Sugar Daddy Di Perancis/BBC

Dunia

Postitusi Terselubung, Iklan Situs Kencan Sugar Daddy Dihapuskan

SABTU, 28 OKTOBER 2017 | 11:34 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah iklan situs kencan di Paris dihapuskan oleh polisi setempat.

Berbeda dari situs kencan biasa, situs tersebut menawarkan bantuan untuk siswa di Paris yang hendak mencari "sugar daddy" untuk mendanai sekolah mereka.

Sebagai informasi "Sugar Daddy" adalah istilah untuk laki-laki tua yang punya pasangan wanita muda, dan tak segan untuk melimpahi pasangannya dengan materi, sebagai imbalan atas waktu dan hubungan yang diberikan.


Iklan tersebut menjadi perhatian setelah dipajang di billboard mobile di halaman Universitas Sorbonne.

Dalam poster iklan tersebut, tampak wajah seorang pria dan wanita dengan tulisan "romansa, passion dan bantuan pelajar, pergi keluar dengan seorang Sugar Daddy".

Polisi telah menyita billboard tersebut dan melarang iklan semacam itu diterbitkan.

Wakil walikota Paris, Helene Bidard, mengatakan bahwa iklan tersebut merupakan bentuk prostitusi.

"Serta masalah ketertiban umum yang disebabkan oleh iklan yang bisa dilihat oleh anak di bawah umur, situs ini merupakan pelanggaran terhadap wanita," katanya.

Ia menyebut bahwa sebuah penyelidikan telah dibuka di situs web untuk mucikari dan polisi telah menangkap truk tersebut untuk dipamerkan tanpa izin.

Pendiri situs tersebut, Norwegian Sigurd Vedal, mengatakan bahwa situs tersebut bertujuan untuk membuat orang berhubungan satu sama lain, seperti situs kencan lainnya.

Dia sebelumnya membantah adanya kesamaan dengan prostitusi saat dia dikritik karena melakukan periklanan di Brussels bulan lalu.

"Ini adalah kesalahpahaman klasik. Kami seperti situs kencan biasa, tapi keuangan adalah bagian dari daftar periksa," katanya kepada sebuah stasiun televisi di Belgia seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya