Berita

Valentino Talluto/BBC

Dunia

Sengaja Sebar HIV Ke 30 Wanita, Pria Ini Dipenjara 24 Tahun

SABTU, 28 OKTOBER 2017 | 10:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang akuntan Italia dipenjara selama 24 tahun setelah dengan sengaja menginfeksi 30 wanita dengan virus HIV.

Ia adalah Valentino Talluto. Pria tersebut dikatakan memiliki hubungan seks tanpa kondom dengan setidaknya 53 wanita setelah diagnosis mengidap HIV di tahun 2006. Sekitar 30 di antaranya kedapatan mengidap HIV pasca hubungan tersebut.

Di antara para wanita yang pernah ia tiduri tanpa kondom, yang paling muda berumur 14 pada awal hubungan.


Akuntan tersebut, menggunakan nama samaran "Hearty Style" untuk mencari korban di situs kencan.

Talluto sendiri mendapatkan virus tersebut dari ibunya yang adalah seorang pecandu narkoba yang terinfeksi HIV. Ibunya meninggal saat Talluto berusia empat tahun.

Ia geram dengan banyaknya tudingan miring yang dilayangkan padanya.

'Banyak wanita mengenal teman dan keluarga saya," katanya.

"Mereka mengatakan bahwa saya ingin menginfeksi sebanyak mungkin orang. Jika memang begitu, saya akan pergi untuk seks bebas di bar, saya tidak akan membawa mereka ke dalam hidup saya," tambahnya.

Pengacara pembela Talluto telah membantah tindakan klien mereka sebagai hal yang tidak bijaksana, tapi tidak disengaja.

Saat para korbannya meminta ia untuk menggunakan kondom, ia selalu mengatakan bahwa ia alergi atau baru saja melakukan tes HIV.

Salah satu wanita yang pernah ditidurinya bahkan kemudian secara tidak sengaja menyebarkan virus tersebut kepada empat orang lainnya, yakni tiga pria dan satu bayi yang dilahirkannya.

Jaksa Elena Neri mengatakan kepada pengadilan bulan lalu bahwa tindakannya ditujukan untuk menabur kematian. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya