Berita

Valentino Talluto/BBC

Dunia

Sengaja Sebar HIV Ke 30 Wanita, Pria Ini Dipenjara 24 Tahun

SABTU, 28 OKTOBER 2017 | 10:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang akuntan Italia dipenjara selama 24 tahun setelah dengan sengaja menginfeksi 30 wanita dengan virus HIV.

Ia adalah Valentino Talluto. Pria tersebut dikatakan memiliki hubungan seks tanpa kondom dengan setidaknya 53 wanita setelah diagnosis mengidap HIV di tahun 2006. Sekitar 30 di antaranya kedapatan mengidap HIV pasca hubungan tersebut.

Di antara para wanita yang pernah ia tiduri tanpa kondom, yang paling muda berumur 14 pada awal hubungan.


Akuntan tersebut, menggunakan nama samaran "Hearty Style" untuk mencari korban di situs kencan.

Talluto sendiri mendapatkan virus tersebut dari ibunya yang adalah seorang pecandu narkoba yang terinfeksi HIV. Ibunya meninggal saat Talluto berusia empat tahun.

Ia geram dengan banyaknya tudingan miring yang dilayangkan padanya.

'Banyak wanita mengenal teman dan keluarga saya," katanya.

"Mereka mengatakan bahwa saya ingin menginfeksi sebanyak mungkin orang. Jika memang begitu, saya akan pergi untuk seks bebas di bar, saya tidak akan membawa mereka ke dalam hidup saya," tambahnya.

Pengacara pembela Talluto telah membantah tindakan klien mereka sebagai hal yang tidak bijaksana, tapi tidak disengaja.

Saat para korbannya meminta ia untuk menggunakan kondom, ia selalu mengatakan bahwa ia alergi atau baru saja melakukan tes HIV.

Salah satu wanita yang pernah ditidurinya bahkan kemudian secara tidak sengaja menyebarkan virus tersebut kepada empat orang lainnya, yakni tiga pria dan satu bayi yang dilahirkannya.

Jaksa Elena Neri mengatakan kepada pengadilan bulan lalu bahwa tindakannya ditujukan untuk menabur kematian. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya