Berita

Foto: RM

Pertahanan

Penelitian IPB: Larangan Cantrang Merugikan Hingga Rp5,4 T Per Tahun

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Sejumlah nelayan dari berbagai daerah mulai dari Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat kembali menggugat pelarangan penggunaan alat tangkap ikan, cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saat ini dikomandoi Menteri Susi Pudjiastuti.

Tidak hanya nelayan, sekarang sejumlah akademisi dan asosiasi yang bergerak di bidang kelautan juga tidak sepakat mengenai kebijakan tersebut.

"Cantrang bukanlah trawl. Panjang cantrang cuma 800 meter ke kiri, 800 meter ke kanan. Jadi ga sampai puluhan km seperti yang disebutkan sama KKP,” tegas salah seorang nelayan asal Tegal, Jawa Tengah dalam seminar tentang “Laut Kaya, Nelayan Sejahtera, Industri Maju, Negara Maritim Kuat” yang digelar di DPR, Jumat (27/10).


Dosen Teknik Manajemen Penangkapan Ikan Institut Pertanian Bogor Nimmi Zulbainarni juga berpendapat senada. Dia menegaskan, cantrang berbeda dengan trawl.

"Di dunia ini tidak ada negara yang melarang alat tangkap ikan, kecuali Indonesia. Lagi pula, alat tangkap ikan tidak pernah jadi masalah. Yang masalah adalah bagaimana mengoperasikan alat tangkap,” jelasnya.

Nimmi menegaskan, pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan para nelayan akan berakibat kerugian pada 21 stakeholder, yang salah satu korban utamanya adalah nelayan.

"Dari lima wilayah yang kami teliti, setidaknya terjadi kerugian Rp 5,4 triliun per tahunnya karena dilarangnya cantrang ini,” tambah Sekjen Masyarakat Perikanan Nasional ini.

Dalam hematnya, masalah yang kerap terjadi dalam soal perikanan dan kelautan ini karena sering berbenturannya pendekatan biologi dan pendekatan ekonomi.

Yang satu selalu mengatakan tentang menjaga lingkungan, yang satu lagi bicara soal nasib hidup dan kesejahteraan nelayan. Dua pendekatan ini mestinya duduk bersama agar lahir win-win solution,” tandasnya.

Seminar yang diinisiasi oleh Fraksi Partai NasDem ini juga menghadirkan Sekjen KKP Rifky Effendi Hardjanto. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya