Berita

Istri Gubernur Bengkulu/net

Hukum

Sidang Istri Gubernur Bengkulu, Pengacara Minta Eks Kadis PUPR Ditahan

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 04:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari pada Kamis (26/10) menghadirkan sejumlah saksi penting dengan berbagai fakta yang signifikan.

Berdasarkan keterangan saksi Oktaviano yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi telah menerima sejumlah uang dari tersangka Jhoni Wijaya.

Tidak hanya Kuntadi, mantan Kabid Bina Marga Syaifudin, menurut keterangan Oktaviano juga menerima uang dari Jhoni Wijaya.


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu itu menghadirkan lima orang salsi, yakni mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Kuntadi, Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano, mantan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Syaifudin Firman, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Taufiq Adun, dan Ahmad Irfansyah yang juga Direktur PT SAM.

Terkait keterangan Oktaviano, Kuntadi menyatakan tidak betul. Pada kesempatan ini, Kuntadi saat diuji keterangannya oleh JPU terkait dugaan komitmen fee 10 persen, kembali berbelit-belit memberikan jawaban. Meski membantah, Kuntadi beberapa kali diperingatkan hakim karena berbelit-belit.

Kuntadi juga diingatkan oleh Hakim Ketua karena selalu menjawab tidak tahu atau lupa. Tapi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP, Kuntadi membetulkan BAP tersebut. Karena itu hakim kembali memperingatkan keras atas perilaku Kuntadi.

"Saya ingatkan saudara, jangan diulangi lagi, pertanyaan yang sama hingga tiga kali," tegur hakim disertai ketukan palu.

Sejalan dengan hakim, penasehat hukum Ridwan Mukti, Maqdir Ismail juga bereaksi atas sikap eks Kepala Dinas PUPR tersebut. Maqdir bahkan mengusulkan kepada hakim untuk tidak hanya memperingatkan Kuntadi, tetapi memerintahkan jaksa untuk menahan Kuntadi.

Saat saksi Kuntadi dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum Ridwan Mukti Maqdir Ismail, Kuntadi banyak terdiam dan bebarapa kali tidak bisa menjawab.
Selain banyak diam, Kuntadi juga memberikan keterangan berubah-ubah.

Pada kesempatan tersebut,Kuntadi mengaku bahwa dirinya yang berinisiatif meminta fee 20% kepada kontraktor.

"Ini yang benar yang mana? Dasarnya saudara mengatakan bahwa pak Gubernur meminta uang fee 20% dari mana? Dasarnya apa?," cecar Maqdir. Kuntadi kembali terdiam.

Maqdir kembali mengulangi pertanyaannya, kemudian Kuntadi menjawab bahwa dirinya berisiatif setelah Gubernur Ridwan Mukti sempat marah-marah pada para kontraktor.

"Saudara tahu itu fitnah? Maksud saudara dalam BAP penyidikan itu saudara bilang pak Ridwan minta fee 20% apa," cecar Maqdir.

"Saya lupa, di BAP ada," jawab Kuntadi. Menanggapi pernyataan Kuntadi, Maqdir menegaskan kembali pada Kuntadi bahwa dari pengakuannya tersebut berdampak fatal.

"Atas pernyataan saudara, saudara tahu gak akibatnya apa?," tanya Maqdir.

"Iya, fitnah," jawab Kuntadi singkat. Selanjutnya Maqdir meminta agar pernyataan Kuntadi dalam BAP dicabut. Kuntadi pun setuju agar keterangannya di BAP dicabut, yang sontak membuat kaget para pengunjung sidang.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya