Berita

Istri Gubernur Bengkulu/net

Hukum

Sidang Istri Gubernur Bengkulu, Pengacara Minta Eks Kadis PUPR Ditahan

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 04:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari pada Kamis (26/10) menghadirkan sejumlah saksi penting dengan berbagai fakta yang signifikan.

Berdasarkan keterangan saksi Oktaviano yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi telah menerima sejumlah uang dari tersangka Jhoni Wijaya.

Tidak hanya Kuntadi, mantan Kabid Bina Marga Syaifudin, menurut keterangan Oktaviano juga menerima uang dari Jhoni Wijaya.


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu itu menghadirkan lima orang salsi, yakni mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Kuntadi, Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano, mantan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Syaifudin Firman, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Taufiq Adun, dan Ahmad Irfansyah yang juga Direktur PT SAM.

Terkait keterangan Oktaviano, Kuntadi menyatakan tidak betul. Pada kesempatan ini, Kuntadi saat diuji keterangannya oleh JPU terkait dugaan komitmen fee 10 persen, kembali berbelit-belit memberikan jawaban. Meski membantah, Kuntadi beberapa kali diperingatkan hakim karena berbelit-belit.

Kuntadi juga diingatkan oleh Hakim Ketua karena selalu menjawab tidak tahu atau lupa. Tapi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP, Kuntadi membetulkan BAP tersebut. Karena itu hakim kembali memperingatkan keras atas perilaku Kuntadi.

"Saya ingatkan saudara, jangan diulangi lagi, pertanyaan yang sama hingga tiga kali," tegur hakim disertai ketukan palu.

Sejalan dengan hakim, penasehat hukum Ridwan Mukti, Maqdir Ismail juga bereaksi atas sikap eks Kepala Dinas PUPR tersebut. Maqdir bahkan mengusulkan kepada hakim untuk tidak hanya memperingatkan Kuntadi, tetapi memerintahkan jaksa untuk menahan Kuntadi.

Saat saksi Kuntadi dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum Ridwan Mukti Maqdir Ismail, Kuntadi banyak terdiam dan bebarapa kali tidak bisa menjawab.
Selain banyak diam, Kuntadi juga memberikan keterangan berubah-ubah.

Pada kesempatan tersebut,Kuntadi mengaku bahwa dirinya yang berinisiatif meminta fee 20% kepada kontraktor.

"Ini yang benar yang mana? Dasarnya saudara mengatakan bahwa pak Gubernur meminta uang fee 20% dari mana? Dasarnya apa?," cecar Maqdir. Kuntadi kembali terdiam.

Maqdir kembali mengulangi pertanyaannya, kemudian Kuntadi menjawab bahwa dirinya berisiatif setelah Gubernur Ridwan Mukti sempat marah-marah pada para kontraktor.

"Saudara tahu itu fitnah? Maksud saudara dalam BAP penyidikan itu saudara bilang pak Ridwan minta fee 20% apa," cecar Maqdir.

"Saya lupa, di BAP ada," jawab Kuntadi. Menanggapi pernyataan Kuntadi, Maqdir menegaskan kembali pada Kuntadi bahwa dari pengakuannya tersebut berdampak fatal.

"Atas pernyataan saudara, saudara tahu gak akibatnya apa?," tanya Maqdir.

"Iya, fitnah," jawab Kuntadi singkat. Selanjutnya Maqdir meminta agar pernyataan Kuntadi dalam BAP dicabut. Kuntadi pun setuju agar keterangannya di BAP dicabut, yang sontak membuat kaget para pengunjung sidang.[san]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya