Berita

Foto: Istimewa

Politik

PPP Kubu Djan Faridz: Jangan Benturkan Umat Di Partai Ka'bah

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 21:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Belasan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz kembali menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (26/10).

Dalam kesempatan itu, rombongan ditemui langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PPP Djafar Alkatiri mengatakan, pihaknya mempertanyakan kebijakan Menkumham Yasonna H Laoly yang melawan keputusan Mahkamah Agung.


"Kita ingin menagih janji kepada pemerintah khususnya Menkumham terhadap hasil hukum yang berlangsung. Dimana 504 dan 601 yang memenangkan Muktamar Jakarta adalah produk hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kita berharap dieksekusi sampai penerbitan SK oleh Menkumham," kata Djafar seperti keterangan yang diterima redaksi.

Menurutnya, sebagai partai yang menjadi tumpuan umat Islam, PPP ingin menyampaikan aspirasi pengurusnya kepada Presiden Joko Widodo lewat Yasonna Laoly.

Djafar menilai, Menkumham sengaja menghancurkan PPP dengan melanggar sumpah jabatannya saat dirinya dilantik sebagai menteri.

"Lalu umat Islam bertanya latarbelakang keberanian Menkumham melanggar hasil hukum? Apa melaksanakan perintah presiden, atau agenda beliau pribadi?" Katanya.

Lebih lanjut Djafar mengaku yakin bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin memerintahkan Menkumham melakukan hal tersebut.

"Untuk itu kami berharap Pak Yasonna Laoly jangan membenturkan Presiden Jokowi dengan umat Islam di Indonesia," katanya.

Menurutnya jika kebenaran dan kemenangan sesungguhnya ini tidak ditegakkan, maka hal ini akan berdampak besar resonasinya di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini, Jafar mengungkapkan heran dengan sikap Menkumham yang sampai hari ini belum juga melaksanakan perintah hukum.

"PPP ini partai besar sebagai aset bangsa karena itu kita menuntut dengan tegas kepada Menkumham untuk segera menerbitkan SK. Karena apabila tidak diterbitkan, Menkumham itu melakukan apa yang disebut dengan penghinaan terhadap sumpah jabatan. Selain itu ada tindakan melawan hukum dan pada tingkat yang lebih lanjut jika SK kita tidak keluar maka dia sama dengan melakukan penyelewengan kekuasaan," tandasnya. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya