Berita

Foto: Istimewa

Politik

PPP Kubu Djan Faridz: Jangan Benturkan Umat Di Partai Ka'bah

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 21:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Belasan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz kembali menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (26/10).

Dalam kesempatan itu, rombongan ditemui langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PPP Djafar Alkatiri mengatakan, pihaknya mempertanyakan kebijakan Menkumham Yasonna H Laoly yang melawan keputusan Mahkamah Agung.


"Kita ingin menagih janji kepada pemerintah khususnya Menkumham terhadap hasil hukum yang berlangsung. Dimana 504 dan 601 yang memenangkan Muktamar Jakarta adalah produk hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kita berharap dieksekusi sampai penerbitan SK oleh Menkumham," kata Djafar seperti keterangan yang diterima redaksi.

Menurutnya, sebagai partai yang menjadi tumpuan umat Islam, PPP ingin menyampaikan aspirasi pengurusnya kepada Presiden Joko Widodo lewat Yasonna Laoly.

Djafar menilai, Menkumham sengaja menghancurkan PPP dengan melanggar sumpah jabatannya saat dirinya dilantik sebagai menteri.

"Lalu umat Islam bertanya latarbelakang keberanian Menkumham melanggar hasil hukum? Apa melaksanakan perintah presiden, atau agenda beliau pribadi?" Katanya.

Lebih lanjut Djafar mengaku yakin bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin memerintahkan Menkumham melakukan hal tersebut.

"Untuk itu kami berharap Pak Yasonna Laoly jangan membenturkan Presiden Jokowi dengan umat Islam di Indonesia," katanya.

Menurutnya jika kebenaran dan kemenangan sesungguhnya ini tidak ditegakkan, maka hal ini akan berdampak besar resonasinya di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini, Jafar mengungkapkan heran dengan sikap Menkumham yang sampai hari ini belum juga melaksanakan perintah hukum.

"PPP ini partai besar sebagai aset bangsa karena itu kita menuntut dengan tegas kepada Menkumham untuk segera menerbitkan SK. Karena apabila tidak diterbitkan, Menkumham itu melakukan apa yang disebut dengan penghinaan terhadap sumpah jabatan. Selain itu ada tindakan melawan hukum dan pada tingkat yang lebih lanjut jika SK kita tidak keluar maka dia sama dengan melakukan penyelewengan kekuasaan," tandasnya. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya