Berita

Foto: Istimewa

Politik

PPP Kubu Djan Faridz: Jangan Benturkan Umat Di Partai Ka'bah

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 21:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Belasan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz kembali menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (26/10).

Dalam kesempatan itu, rombongan ditemui langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PPP Djafar Alkatiri mengatakan, pihaknya mempertanyakan kebijakan Menkumham Yasonna H Laoly yang melawan keputusan Mahkamah Agung.


"Kita ingin menagih janji kepada pemerintah khususnya Menkumham terhadap hasil hukum yang berlangsung. Dimana 504 dan 601 yang memenangkan Muktamar Jakarta adalah produk hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kita berharap dieksekusi sampai penerbitan SK oleh Menkumham," kata Djafar seperti keterangan yang diterima redaksi.

Menurutnya, sebagai partai yang menjadi tumpuan umat Islam, PPP ingin menyampaikan aspirasi pengurusnya kepada Presiden Joko Widodo lewat Yasonna Laoly.

Djafar menilai, Menkumham sengaja menghancurkan PPP dengan melanggar sumpah jabatannya saat dirinya dilantik sebagai menteri.

"Lalu umat Islam bertanya latarbelakang keberanian Menkumham melanggar hasil hukum? Apa melaksanakan perintah presiden, atau agenda beliau pribadi?" Katanya.

Lebih lanjut Djafar mengaku yakin bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin memerintahkan Menkumham melakukan hal tersebut.

"Untuk itu kami berharap Pak Yasonna Laoly jangan membenturkan Presiden Jokowi dengan umat Islam di Indonesia," katanya.

Menurutnya jika kebenaran dan kemenangan sesungguhnya ini tidak ditegakkan, maka hal ini akan berdampak besar resonasinya di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini, Jafar mengungkapkan heran dengan sikap Menkumham yang sampai hari ini belum juga melaksanakan perintah hukum.

"PPP ini partai besar sebagai aset bangsa karena itu kita menuntut dengan tegas kepada Menkumham untuk segera menerbitkan SK. Karena apabila tidak diterbitkan, Menkumham itu melakukan apa yang disebut dengan penghinaan terhadap sumpah jabatan. Selain itu ada tindakan melawan hukum dan pada tingkat yang lebih lanjut jika SK kita tidak keluar maka dia sama dengan melakukan penyelewengan kekuasaan," tandasnya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya