Berita

Net

Hukum

Ternyata Perkara RJ Lino Sudah Tahap Penyidikan

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelindo II yang disebut melibatkan Richard Joost Lino atau dikenal dengan RJ Lino ternyata sudah masuk tahap penyidikan.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan kepala Polri dalam dugaan penghentian penanganan perkara dugaan korupsi mobile crane pada Senin kemarin (23/10).

"Yang menjadi kejutan dalam sidang adalah jawaban kuasa hukum Kapolri bahwa kasus itu telah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 11 November 2016, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nmr. SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10).


Dia menyayangkan Bareskrim sudah terlalu lama bedah Sprindik dengan belum ditetapkannya tersangka. Karenanya Boyamin pun mendesak mantan Dirut Pelindo II RJ Lino segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah berlangsung setahun dan ini sungguh tidak lazim karena kasus korupsi harus cepat. Itu sesuai pasal 25 UU 31/1999. Dengan adanya Sprindik itu maka dapat dipastikan tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka," jelasnya.

Untuk agenda persidangan praperadilan yang diajukannya, terang Boyamin, agenda sidang kemarin jam 10.00 di Pengadilan Negeri Jaksel sudah memasuki proses pembuktian.

"Dan memanggil saksi ahli yakni ahli hukum Heri Firmansyah dari Untar (Universitas Tarumanegara)," kata Boyamin.

Dia menambahkan, selama ini Bareskrim Polri hanya memproses dua orang tersangka dalam kasus mobile crane itu, yakni Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro.

"Keduanya telah divonis satu tahun empat bulan di Pengadilan Tipikor Jakpus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Sementara untuk RJ Lino tidak ada kabarnya. termasuk tidak ada kabar bahwa sudah disidik dan Sprindik sudah diperpanjang sekali," ungkap Boyamin.

Boyamin pun menyampaikan bahwa dengan adanya praperadilan yang diajukannya akhirnya terungkap bahwa Bareskrim telah melakukan penyidikan.

"Dan Bareskrim sudah tidak bisa mundur lagi. Selain tetap maju, ada jalan lain yaitu SP3 yang nantinya pasti akan kita gugat Praperadilan. Belum ada SP3 saja kita gugat apalagi jika ada SP3," pungkasnya. [wah]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya