Berita

Net

Hukum

Ternyata Perkara RJ Lino Sudah Tahap Penyidikan

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelindo II yang disebut melibatkan Richard Joost Lino atau dikenal dengan RJ Lino ternyata sudah masuk tahap penyidikan.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan kepala Polri dalam dugaan penghentian penanganan perkara dugaan korupsi mobile crane pada Senin kemarin (23/10).

"Yang menjadi kejutan dalam sidang adalah jawaban kuasa hukum Kapolri bahwa kasus itu telah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 11 November 2016, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nmr. SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10).


Dia menyayangkan Bareskrim sudah terlalu lama bedah Sprindik dengan belum ditetapkannya tersangka. Karenanya Boyamin pun mendesak mantan Dirut Pelindo II RJ Lino segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah berlangsung setahun dan ini sungguh tidak lazim karena kasus korupsi harus cepat. Itu sesuai pasal 25 UU 31/1999. Dengan adanya Sprindik itu maka dapat dipastikan tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka," jelasnya.

Untuk agenda persidangan praperadilan yang diajukannya, terang Boyamin, agenda sidang kemarin jam 10.00 di Pengadilan Negeri Jaksel sudah memasuki proses pembuktian.

"Dan memanggil saksi ahli yakni ahli hukum Heri Firmansyah dari Untar (Universitas Tarumanegara)," kata Boyamin.

Dia menambahkan, selama ini Bareskrim Polri hanya memproses dua orang tersangka dalam kasus mobile crane itu, yakni Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro.

"Keduanya telah divonis satu tahun empat bulan di Pengadilan Tipikor Jakpus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Sementara untuk RJ Lino tidak ada kabarnya. termasuk tidak ada kabar bahwa sudah disidik dan Sprindik sudah diperpanjang sekali," ungkap Boyamin.

Boyamin pun menyampaikan bahwa dengan adanya praperadilan yang diajukannya akhirnya terungkap bahwa Bareskrim telah melakukan penyidikan.

"Dan Bareskrim sudah tidak bisa mundur lagi. Selain tetap maju, ada jalan lain yaitu SP3 yang nantinya pasti akan kita gugat Praperadilan. Belum ada SP3 saja kita gugat apalagi jika ada SP3," pungkasnya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya