Berita

Pejalan kaki di Hawaii/RT

Dunia

Awas! Menyeberang Jalan Sambil Bermain Gadget Bisa Kena Denda

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Larangan memainkan atau menggunakan perangkat digital atau gadget saat menyebrang jalan akan segera diberlakukan. Aturan tersebut segera resmi diberlakukan di ibukota negara bagian Hawaii.

Pada hari Rabu (25/10), anggota parlemen di Honolulu membuatnya ilegal bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan sambil melihat perangkat elektronik bergerak.

Langkah itu diambil mengingat meningkatnya jumlah pejalan kaki yang tewas akibat tidak konsentrasi saat menyeberang karena sibuk dengan ponsel mereka.


Anggota dewan Brandon Elefante, yang memperkenalkan aturan tersebut dan menekankan bahwa aturan diadopsi untuk memastikan keamanan pejalan kaki dan pengendara motor.

"Meskipun kami memiliki undang-undang yang berlaku untuk pengendara motor dan pengendara sepeda kami, sekarang juga merupakan tanggung jawab bersama bagi pejalan kaki, untuk benar-benar memperhatikan saat mereka menyeberang jalan," kata Elefante kepada Associated Press.

Berdasarkan undang-undang yang baru, yang akan mulai berlaku pada hari Rabu, pejalan kaki yang bermain ponsel sambil berjalan akan dikenai hukuman denda sampai  dengan 35 dolar AS untuk pelanggaran pertama mereka dan denda sampai 99 dolar AS untuk pelanggaran berikutnya.

Honolulu mendefinisikan perangkat elektronik seperti ponsel, pager, asisten digital pribadi, komputer laptop, permainan video dan kamera. Undang-undang tersebut membebaskan mereka yang membuat panggilan darurat dan petugas darurat. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya