Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perketat Penerimaan Pengungsi, Pemerintah Trump Akan Lacak Media Sosial

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 17:11 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat memperketat masuknya pengungsi. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (24/10) menandatangani perintah eksekutif baru yang berisi aturan bahwa pemerintah akan mengumpulkan lebih banyak data biografi tentang pengungsi yang datang dan meneliti media sosial milik mereka.

Langkah itu diambil Trump setelah larangan terbang Trump akan segera berakhir.

Sebagai ganti larangan total, pemeriksaan yang lebih tinggi dan pengumpulan informasi tentang hal-hal seperti anggota keluarga dan tempat kerja akan digunakan.
 

 
Dikabarkan CNN, langkah tersebut berlanjut saat jeda 120 hari pada penerimaan pengungsi di bawah larangan perjalanan sebelumnya Trump akan segera berakhir.

Namun demikian, akan ada review 90 hari kedua dari 11 negara yang tidak disebutkan namanya yang dinilai memiliki resiko lebih tinggi.

Ke-11 negara tersebut tetap menjadi rahasia karena ada sensitifitas informasi. Namun 11 negara tersebut dinilai memiliki resiko yang lebih tinggi berdasarkan proses pembersihan visa yang ditetapkan pada tahun 2001 dan terakhir direvisi pada tahun 2015.

Hal itu dijelaskan oleh seorang pejabat pemerintah senior yang tak disebutkan namanya.

Orang-orang dari negara-negara tersebut tidak akan dilarang memasuki Amerika Serikat selama peninjauan 90 hari tersebut, namun akan diterima secara kasus per kasus hanya jika pengakuan mereka dianggap sebagai kepentingan nasional dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan atau kesejahteraan Amerika Serikat.

Dalam perintah terbarunya, Trump mengatakan bahwa tinjauan 120 hari tersebut menyimpulkan bahwa dengan langkah baru tersebut, program penerimaan pengungsi pada umumnya bukanlah ancaman bagi Amerika Serikat. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya