Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perketat Penerimaan Pengungsi, Pemerintah Trump Akan Lacak Media Sosial

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 17:11 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat memperketat masuknya pengungsi. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (24/10) menandatangani perintah eksekutif baru yang berisi aturan bahwa pemerintah akan mengumpulkan lebih banyak data biografi tentang pengungsi yang datang dan meneliti media sosial milik mereka.

Langkah itu diambil Trump setelah larangan terbang Trump akan segera berakhir.

Sebagai ganti larangan total, pemeriksaan yang lebih tinggi dan pengumpulan informasi tentang hal-hal seperti anggota keluarga dan tempat kerja akan digunakan.
 

 
Dikabarkan CNN, langkah tersebut berlanjut saat jeda 120 hari pada penerimaan pengungsi di bawah larangan perjalanan sebelumnya Trump akan segera berakhir.

Namun demikian, akan ada review 90 hari kedua dari 11 negara yang tidak disebutkan namanya yang dinilai memiliki resiko lebih tinggi.

Ke-11 negara tersebut tetap menjadi rahasia karena ada sensitifitas informasi. Namun 11 negara tersebut dinilai memiliki resiko yang lebih tinggi berdasarkan proses pembersihan visa yang ditetapkan pada tahun 2001 dan terakhir direvisi pada tahun 2015.

Hal itu dijelaskan oleh seorang pejabat pemerintah senior yang tak disebutkan namanya.

Orang-orang dari negara-negara tersebut tidak akan dilarang memasuki Amerika Serikat selama peninjauan 90 hari tersebut, namun akan diterima secara kasus per kasus hanya jika pengakuan mereka dianggap sebagai kepentingan nasional dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan atau kesejahteraan Amerika Serikat.

Dalam perintah terbarunya, Trump mengatakan bahwa tinjauan 120 hari tersebut menyimpulkan bahwa dengan langkah baru tersebut, program penerimaan pengungsi pada umumnya bukanlah ancaman bagi Amerika Serikat. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya