Berita

Politik

Politik Pencitraan Tolak RAPBN Membahayakan!

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 15:22 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. APBN merupakan alat dan instrumen negara untuk menyejahterakan rakyat. Karena itu, rencana sejumlah fraksi mewacanakan untuk menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 harus dihentikan. Apalagi wacana itu hanya alat untuk pencitraan sesaat.

"Semua pembiyaan yang ada di dalam APBN adalah untuk seluruh rakyat Indonesia di seluruh pelosok tanah air tanpa kecuali dan tidak melihat latar belakang politik atau afiliasi politiknya terhadap partai politik," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Misbakhun, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 25/10).
‎
Untuk itu, apabila ada partai yang menolak APBN dengan alasan politik, baginya hal itu sangat berbahaya. Karena gagal memahami fungsi APBN sebagai instrumen negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi.


Misbakhun mengingatkan, siapapun boleh berbeda pandangan secara politik. Boleh juga tidak setuju dengan pemerintah dan tidak mendukung pemerintahan yang sedang berkuasa. Hal itu merupakan bagian dari keniscayaan dialektika proses demokrasi yang memberikan ruang perbedaan pendapat.

"Tetapi menjadikan APBN sebagai alat politik bahkan menolak APBN sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat sebagai amanat Konstitusi, adalah berbahaya dan tidak boleh ada dalam sistem demokrasi modern Indonesia saat ini," tegas Misbakhun.‎

Ditegaskannya, Partai Golkar memahami sepenuhnya bahwa tahun 2018 adalah tahun yang panas secara politik menjelang tahun pemilu 2019. Tapi menjadikan penolakan APBN sebagai pencitraan politik harus ditolak oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Karena pada hakekatnya APBN digunakan untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa melihat latar belakang partai politik mereka," tandas mantan Pegawai Ditjen Perpajakan itu.
‎
Fraksi Partai Gerindra DPR RI adalah salah satu yang menolak RAPBN 2018. Penolakan RAPBN 2018 oleh Gerindra karena pemerintah akan mengalami kegagalan dalam meningkatkan rasio pajak yang ditargetkan sekitar Rp 1.600 triliun. Sementara hingga saat ini pemerintah baru mendapatkan pajak Rp 1.472 triliun.

Dengan tidak tercapainya target penerimaan pajak, maka pemerintah akan mengeluarkan surat utang negara sehingga menjadi beban keuangan. Utang akan ditempuh untuk menutupi celah defisit anggaran dan membiayai pembangunan.‎ [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya