Berita

Politik

Projo: Menteri Yasonna Laoly Harus Kerja Maksimal Hadapi Gugatan HTI

MINGGU, 22 OKTOBER 2017 | 06:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. DPP Projo siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Pengadilan Tata Usaha Negara.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi DPP Projo, Silas Dutu. Silas Dutu meminta Kemenkumham di bawah menteri Yasonna Laoly, untuk membuka diri dan bekerja sama menghadapi gugatan HTI, karena implikasi gugatan HTI tidak saja menumbulkan kerugian bagi Menkumham RI tetapi seluruh bangsa Indonesia.

"Kemenkumham harus bekerja maksimal menghadapi gugatan HTI karena  taruhannya adalah Pancasilan dan UUD 1945," kata Silas Dutu, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 22/3).


Di sisi lain, Silas Dutu juga mengatakan perkara di PTUN ini semakin menguatkan persepsi publik dan membuktikan Keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU 2/2017 dan selanjutnya melalui Menkumham membubarkan HTI bukanlah tindakan otoriter, tetapi tindakan yang terukur, diambil atas dasar kesadaran penuh terlebih lagi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi serta amanat Pancasila dan UUD 1945.

Artinya, Presiden sadar betul bahwa penerbitan Perppu tidak sekaligus menutup hak bagi pihak yang merasa dirugikan ( tidak mematikan hak-hak hukum maupun demokrasi ) untuk mendebatkan keputusan tersebut, baik melalui judicial review ke MK maupun melalui cara seperti ditempu oleh HTI melalui gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Presiden bahkan mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya menguji keputusannya jika itu bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Namun yang pasti tidak ada tempat bagi paham-paham maupun ideologi terlarang di NKRI tercinta," demikian Silas. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya