Berita

Politik

Projo: Menteri Yasonna Laoly Harus Kerja Maksimal Hadapi Gugatan HTI

MINGGU, 22 OKTOBER 2017 | 06:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. DPP Projo siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Pengadilan Tata Usaha Negara.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi DPP Projo, Silas Dutu. Silas Dutu meminta Kemenkumham di bawah menteri Yasonna Laoly, untuk membuka diri dan bekerja sama menghadapi gugatan HTI, karena implikasi gugatan HTI tidak saja menumbulkan kerugian bagi Menkumham RI tetapi seluruh bangsa Indonesia.

"Kemenkumham harus bekerja maksimal menghadapi gugatan HTI karena  taruhannya adalah Pancasilan dan UUD 1945," kata Silas Dutu, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 22/3).


Di sisi lain, Silas Dutu juga mengatakan perkara di PTUN ini semakin menguatkan persepsi publik dan membuktikan Keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU 2/2017 dan selanjutnya melalui Menkumham membubarkan HTI bukanlah tindakan otoriter, tetapi tindakan yang terukur, diambil atas dasar kesadaran penuh terlebih lagi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi serta amanat Pancasila dan UUD 1945.

Artinya, Presiden sadar betul bahwa penerbitan Perppu tidak sekaligus menutup hak bagi pihak yang merasa dirugikan ( tidak mematikan hak-hak hukum maupun demokrasi ) untuk mendebatkan keputusan tersebut, baik melalui judicial review ke MK maupun melalui cara seperti ditempu oleh HTI melalui gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Presiden bahkan mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya menguji keputusannya jika itu bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Namun yang pasti tidak ada tempat bagi paham-paham maupun ideologi terlarang di NKRI tercinta," demikian Silas. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya