Berita

Foto/Ilustasi

Nusantara

Aturan Menteri Siti Paksa RAPP Lakukan PHK Massal

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 01:34 WIB | LAPORAN:

. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Langkah ini ditempuh sebagai buntut dari kebijakan pembatalan izin operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang membuat perusahaan merugi.

"Manajemen menyatakan penyesalan dengan adanya keputusan pemerintah tersebut. Namun bagaimanapun juga kami menghormati dan akan terus melakukan konsultasi," kata Corporate Affairs PT RAPP Agung Laksamana kepada pers di Jakarta, Kamis (19/10).

Sebelumnya Menteri Siti mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP.


Sehingga, katanya, dengan keluarnya surat pembatalan tersebut maka secara otomatis Rencana Kerja Usaha (RKU) tidak berlaku lagi dan operasional perusahaan harus berhenti.

Dikatakan, perusahaan pada 28 September 2017 menerima surat peringatan pertama, tanggal 6 Oktober 2017 mendapat surat peringatan kedua, dan tanggal 17 Oktober 2017 mendapat surat peringatan RKU.

"Kami sudah dan terus berupaya untuk konsultasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik agar operasional perusahaan normal lagi," katanya.

Diakuinya, dengan pembatalan izin operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka perusahaan rugi karena sudah begitu banyak investasi yang ditanam.

Perusahaan saat ini telah berinvestasi sebesar Rp85 triliun dan sedang membangun hilirisasi industri pulp yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan investasi Rp15 triliun. "Sehingga total investasi mencapai Rp100 triliun," katanya.

Dikatakan, perusahaan berorientasi ekspor yang menghasilkan devisa kepada negara US$ 1,5 miliar atau Rp20 triliun per tahun.

Pihaknya percaya bahwa pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini, mengingat begitu banyak dampak negatif jika operasional dihentikan.

Akibat penghentian operasional ini setidaknya 4.600 karyawan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan transpor dirumahkan secara bertahap. sebanyak 1.300 karyawan pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan, serta pemutusan kontrak kerjasama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan.

Direktur Operasional RAPP, Ali Sabri menambahkan, dampak dari pembatalan RKU tersebut itu terhitung efektif mulai pukul 00.00, 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti.

"Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti," kata Ali.

Dengan berhentinya operasional mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan yang berada di lima kabupaten, antara lain, Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti, lanjut Ali akan berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku.

"Kapasitas produksi kami 2,8 juta ton, stock kayu tidak lama, karena kalau tidak masuk stok kayunya akan berkurang langsung," katanya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya