Berita

Proyek Reklamasi/Net

Maju Terus Anies, Setop Reklamasi Teluk Jakarta

Koalisi Minta Kesungguhan Gubernur Baru DKI
KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didesak segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini disampaikan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).

Meski sudah menempuh jalur hukum dan menang, koalisi tetap tidak mampu menghenti­kan proyek reklamasi tersebut. Sementara beberapa waktu lalu, Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, mencabut morato­rium proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Tigor Hutapea mengatakan, ada opsi hukum bagi Gubernur DKI Jakarta sesuai kewenangan yang dimilikinya untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta.


Pihaknya menekankan, re­klamasi Teluk Jakarta telah me­nabrak sejumlah aturan. Antara lain UU no. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan UU no. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Pada tahap awal, yang bi­sa dilakukan adalah mengkaji ulang aspek hukum dan teknis yang dipakai Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium," katanya di Jakarta, kemarin.

Misalnya, hingga kini belum ada Perda DKIJakarta mengenai zonasi wilayah pesisir di Teluk Jakarta. Selain itu, Perda yang menjadi dasar hukum rekla­masi itu belum disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikutnya, regulasi mengenai zonasi itu normatifnya harus terbit dahulu sebelum reklamasi dilakukan. Lalu, ada rekomen­dasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena luas daerah yang direklamasi lebih dari 50 hektar.

"Dalam prosesnya, masyarakat juga harus dilibatkan karena pembangunan proyek reklamasi merusak tatanan lingkungan sekitar," kata Tigor.

Jika langkah itu sudah di­lakukan Gubernur, ada 3 opsi lain yang bisa dilakukan untuk menghentikan proyek reklamasi. Pertama, menghapus keten­tuan reklamasi sebagaimana tercantum dalam rancangan Perda (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang saat ini masih diba­has di DPRD. Dimana gubernur bisa menarik Raperda itu untuk dibenahi kemudian diajukan kembali untuk dibahas.

Kedua, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan pelaksanaan re­klamasi seperti Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau EHasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kemudian Pergub No. 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketiga, Gubernur Jakarta jangan menerbitkan izin terkait reklamasi. "Jika urusan reklamasi Teluk Jakarta ingin di­tarik ke pemerintah pusat, maka Keppres no. 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta harus direvisi terlebih dulu," imbuhnya.

Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Simamora menyebutkan, rencana reklamasi Teluk Jakarta sempat mendapat penolakan tidak hanya masyarakat tapi juga BUMN. Bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai komisi penilai Amdal pusat, hasilnya menyebut reklamasi itu tidak layak.

Selain itu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KemenLH) no. 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta menyebutkan proyek reklamasi berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga rawan bencana banjir.

"Dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan cukup luas melebihi wilayah administrasi Jakarta yakni sampai Kabupaten Tangerang dan Bekasi," ka­tanya.  ***

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya