Berita

Proyek Reklamasi/Net

Maju Terus Anies, Setop Reklamasi Teluk Jakarta

Koalisi Minta Kesungguhan Gubernur Baru DKI
KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didesak segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini disampaikan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).

Meski sudah menempuh jalur hukum dan menang, koalisi tetap tidak mampu menghenti­kan proyek reklamasi tersebut. Sementara beberapa waktu lalu, Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, mencabut morato­rium proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Tigor Hutapea mengatakan, ada opsi hukum bagi Gubernur DKI Jakarta sesuai kewenangan yang dimilikinya untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta.


Pihaknya menekankan, re­klamasi Teluk Jakarta telah me­nabrak sejumlah aturan. Antara lain UU no. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan UU no. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Pada tahap awal, yang bi­sa dilakukan adalah mengkaji ulang aspek hukum dan teknis yang dipakai Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium," katanya di Jakarta, kemarin.

Misalnya, hingga kini belum ada Perda DKIJakarta mengenai zonasi wilayah pesisir di Teluk Jakarta. Selain itu, Perda yang menjadi dasar hukum rekla­masi itu belum disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikutnya, regulasi mengenai zonasi itu normatifnya harus terbit dahulu sebelum reklamasi dilakukan. Lalu, ada rekomen­dasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena luas daerah yang direklamasi lebih dari 50 hektar.

"Dalam prosesnya, masyarakat juga harus dilibatkan karena pembangunan proyek reklamasi merusak tatanan lingkungan sekitar," kata Tigor.

Jika langkah itu sudah di­lakukan Gubernur, ada 3 opsi lain yang bisa dilakukan untuk menghentikan proyek reklamasi. Pertama, menghapus keten­tuan reklamasi sebagaimana tercantum dalam rancangan Perda (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang saat ini masih diba­has di DPRD. Dimana gubernur bisa menarik Raperda itu untuk dibenahi kemudian diajukan kembali untuk dibahas.

Kedua, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan pelaksanaan re­klamasi seperti Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau EHasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kemudian Pergub No. 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketiga, Gubernur Jakarta jangan menerbitkan izin terkait reklamasi. "Jika urusan reklamasi Teluk Jakarta ingin di­tarik ke pemerintah pusat, maka Keppres no. 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta harus direvisi terlebih dulu," imbuhnya.

Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Simamora menyebutkan, rencana reklamasi Teluk Jakarta sempat mendapat penolakan tidak hanya masyarakat tapi juga BUMN. Bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai komisi penilai Amdal pusat, hasilnya menyebut reklamasi itu tidak layak.

Selain itu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KemenLH) no. 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta menyebutkan proyek reklamasi berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga rawan bencana banjir.

"Dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan cukup luas melebihi wilayah administrasi Jakarta yakni sampai Kabupaten Tangerang dan Bekasi," ka­tanya.  ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya