Berita

Niqab/Net

Dunia

Aturan Netral Agama, Niqab Dilarang Di Pelayanan Publik Quebec

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 09:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Provinsi Quebec, Kanada mengeluarkan Undang-undang Netralitas agama pekan ini.

Termasuk dalam UU tersebut adalah aturan untuk melarang orang mengenakan penutup wajah saat memberi atau menerima layanan publik.

Dengan demikian, wanita yang mengenakan burqa atau niqab sekarang harus menunjukkan wajah mereka saat menerima layanan pemerintah.


Birokrat, petugas polisi, guru, dan sopir bus, serta dokter, bidan, dan dokter gigi yang bekerja di rumah sakit dan pusat kesehatan yang didanai publik, tidak boleh menutup wajah mereka.

UU baru tersebut diloloskan oleh Majelis Nasional Quebec dengan hasil voting 66:51.

Selain itu, dalam UU yang sama juga dihentikan layanan pendidikan agama di penitipan anak yang disubsidi oleh provinsi.

Aturan tersebut tidak secara khusus menyebut Muslim ataupun Islam. Pasalnya, pemerintah Qubec mengatakan bahwa aturan itu mencakup semua jenis penutup wajah dan tidak dimaksudkan untuk menargetkan umat Islam.

Namun undang-undang baru tersebut akan mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab ketika harus mengakses layanan pemerintah, baik naik bus atau menggunakan perpustakaan, atau mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya