Berita

Niqab/Net

Dunia

Aturan Netral Agama, Niqab Dilarang Di Pelayanan Publik Quebec

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 09:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Provinsi Quebec, Kanada mengeluarkan Undang-undang Netralitas agama pekan ini.

Termasuk dalam UU tersebut adalah aturan untuk melarang orang mengenakan penutup wajah saat memberi atau menerima layanan publik.

Dengan demikian, wanita yang mengenakan burqa atau niqab sekarang harus menunjukkan wajah mereka saat menerima layanan pemerintah.


Birokrat, petugas polisi, guru, dan sopir bus, serta dokter, bidan, dan dokter gigi yang bekerja di rumah sakit dan pusat kesehatan yang didanai publik, tidak boleh menutup wajah mereka.

UU baru tersebut diloloskan oleh Majelis Nasional Quebec dengan hasil voting 66:51.

Selain itu, dalam UU yang sama juga dihentikan layanan pendidikan agama di penitipan anak yang disubsidi oleh provinsi.

Aturan tersebut tidak secara khusus menyebut Muslim ataupun Islam. Pasalnya, pemerintah Qubec mengatakan bahwa aturan itu mencakup semua jenis penutup wajah dan tidak dimaksudkan untuk menargetkan umat Islam.

Namun undang-undang baru tersebut akan mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab ketika harus mengakses layanan pemerintah, baik naik bus atau menggunakan perpustakaan, atau mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya