Berita

Nusantara

Reklamasi Tidak Perlu Dilanjutkan Selama Peruntukannya Tidak Bisa Dijawab

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 04:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dilantiknya Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memicu polemik baru terkait pencabutan moratorium reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, pidato perdana Anies di Balaikota, Senin malam (16/10), secara eksplisit menegaskan sikap dan keberpihakan Pemprov DKI terhadap pengelolaan tanah, air, teluk dan pulau-pulau di DKI.

Terkait hal ini peneliti kajian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, Suropati Syndicate, Ilham Akbar Mustafa (IAM) memberikan pandangan, seperti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (19/10).

"Selama ini perdebatan terkait reklamasi masih berkutat di wilayah yang normatif prosedural, yang kesannya mengabaikan aspek substansial bahwa pembangunan tersebut diperuntukkan kepada siapa. Menurut saya hal ini menjadi penting mengingat urgensi pembangunan seyogyanya dilandasi oleh semangat keadilan untuk menciptakan pemerataan kemanfaatan yang seluas-luasnya bagi warga DKI," ujar IAM, mahasiswa Pascasarjana Sekolah Ilmu Lingkungan UI.


Dia menuturkan, privatisasi pembangunan justru akan menghilangkan hak-hak publik untuk mengakses manfaat dari pembangunan tersebut. Terlebih ketika pembangunan tersebut mengubah fungsi common property menjadi private property.

"Pesisir pantai dan laut itu kan common property, ia milik bersama yang bisa diakses oleh siapa saja. Problemnya adalah ketika ia direklamasi dan diubah fungsi peruntukannya menjadi areal privat yang dikomersialisasi, di situ ada hak-hak publik yang menjadi terbatas bahkan hilang sebab publik mesti mengeluarkan cost tertentu untuk mengaksesnya," ujar IAM.

Jika ditelisik lebih jauh, menurut IAM, ekses pembangunan reklamasi ini berdampak lanjut pada perubahan struktur sosial masyarakat yang dahulunya menjadikan areal pantai sebagai sumber penghidupan.

"Reklamasi mesti memperhatikan aspek sustainability development dengan melihat indikator economic profitable, sustainability ecologic dan social accessibilty yang setara dan proporsional. Disini problemnya kalau pengelolaannya diprivatisasi yang hitungannya murni profit oriented. Padahal proyek reklamasi juga turut mengubah struktur sosial dan bentang ekologi di teluk Jakarta, kami khawatir mayoritas warga justru teralienasi dari pembangunan ini," terang pria yang juga Wasekjen PB HMI ini.

Karena itu IAM menegaskan, Pemprov DKI dengan kewenangan besar yang diatur oleh UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak perlu melanjutkan proyek reklamasi tersebut apabila tidak ada kepastian yang tegas terkait peruntukannya bagi warga DKI.

"Menurut saya, jika sepanjang pertanyaan krusial terkait peruntukan reklamasi itu untuk siapa tidak bisa dijawab, maka proyek reklamasi ini tidak perlu dilanjutkan. Kita perlu kembali kepada alasan kehadiran negara beserta segala infrastruktur pemerintahannya, yakni keadilan dan pemerataan akses dan manfaat bagi seluas-luasnya rakyat," demikian IAM. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya