Berita

Nusantara

Reklamasi Tidak Perlu Dilanjutkan Selama Peruntukannya Tidak Bisa Dijawab

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 04:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dilantiknya Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memicu polemik baru terkait pencabutan moratorium reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, pidato perdana Anies di Balaikota, Senin malam (16/10), secara eksplisit menegaskan sikap dan keberpihakan Pemprov DKI terhadap pengelolaan tanah, air, teluk dan pulau-pulau di DKI.

Terkait hal ini peneliti kajian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, Suropati Syndicate, Ilham Akbar Mustafa (IAM) memberikan pandangan, seperti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (19/10).

"Selama ini perdebatan terkait reklamasi masih berkutat di wilayah yang normatif prosedural, yang kesannya mengabaikan aspek substansial bahwa pembangunan tersebut diperuntukkan kepada siapa. Menurut saya hal ini menjadi penting mengingat urgensi pembangunan seyogyanya dilandasi oleh semangat keadilan untuk menciptakan pemerataan kemanfaatan yang seluas-luasnya bagi warga DKI," ujar IAM, mahasiswa Pascasarjana Sekolah Ilmu Lingkungan UI.


Dia menuturkan, privatisasi pembangunan justru akan menghilangkan hak-hak publik untuk mengakses manfaat dari pembangunan tersebut. Terlebih ketika pembangunan tersebut mengubah fungsi common property menjadi private property.

"Pesisir pantai dan laut itu kan common property, ia milik bersama yang bisa diakses oleh siapa saja. Problemnya adalah ketika ia direklamasi dan diubah fungsi peruntukannya menjadi areal privat yang dikomersialisasi, di situ ada hak-hak publik yang menjadi terbatas bahkan hilang sebab publik mesti mengeluarkan cost tertentu untuk mengaksesnya," ujar IAM.

Jika ditelisik lebih jauh, menurut IAM, ekses pembangunan reklamasi ini berdampak lanjut pada perubahan struktur sosial masyarakat yang dahulunya menjadikan areal pantai sebagai sumber penghidupan.

"Reklamasi mesti memperhatikan aspek sustainability development dengan melihat indikator economic profitable, sustainability ecologic dan social accessibilty yang setara dan proporsional. Disini problemnya kalau pengelolaannya diprivatisasi yang hitungannya murni profit oriented. Padahal proyek reklamasi juga turut mengubah struktur sosial dan bentang ekologi di teluk Jakarta, kami khawatir mayoritas warga justru teralienasi dari pembangunan ini," terang pria yang juga Wasekjen PB HMI ini.

Karena itu IAM menegaskan, Pemprov DKI dengan kewenangan besar yang diatur oleh UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak perlu melanjutkan proyek reklamasi tersebut apabila tidak ada kepastian yang tegas terkait peruntukannya bagi warga DKI.

"Menurut saya, jika sepanjang pertanyaan krusial terkait peruntukan reklamasi itu untuk siapa tidak bisa dijawab, maka proyek reklamasi ini tidak perlu dilanjutkan. Kita perlu kembali kepada alasan kehadiran negara beserta segala infrastruktur pemerintahannya, yakni keadilan dan pemerataan akses dan manfaat bagi seluas-luasnya rakyat," demikian IAM. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya