Berita

Foto:Istimewa

Politik

Sengketa PPP Belum Inkrah, Kubu Djan Sambangi Bawaslu

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ketua DPP PPP kubu Djan Farizd Bidang Komunikasi dan Informasi, Ahmad Ghazali Harahap mengungkapkan, pihaknya baru saja bertemu dengan otoritas pengawas pemilu guna mempertanyakan posisi DPP PPP kubu Djan Farizd dalam pemilu.

"Kami tadi bertemu dengan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian ada  anggota Bawaslu juga. Kami kesini untuk menyampaikan posisi hukum PPP," terangnya awal pekan ini seperti keterangan yang diterima redaksi.

Ia menjelaskan bahwa posisi hukum PPP saat ini masih bersengketa artinya sedang kasasi di Mahkamah Agung untuk menggugat SK Romi yang ditandatangani oleh Menkumham hasil Muktamar Pondok Gede.


Selain itu, lanjutnya, dalam pertemuan dengan Bawaslu tersebut, pihaknya juga ingin menegaskan kembali bahwa posisi hukum Muktamar Jakarta sangat kuat dengan keputusan 504 dan 601.

"Jadi posisi kita masih sangat kuat. Kami juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi semua proses pemilu. Terutama terkait dengan ketidakadilan yang dibebankan kepada kami. Harusnya kalau mau diikutkan itu, kami juga harus ikut. Kami memegang keputusan hukum. Apalagi ini sedang bersengketa artinya belum inkrah jadi harus dua-duanya diikutkan," tandasnya.

Disamping itu, terang dia, hal serupa juga pernah terjadi di partai lain. Maka dari itu, sambung dia, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengikutsertakan kubu lainnya (Djan Faridz).

"Yurisprudensinya sudah ada pada pemilu yang lalu yaitu PKB Muhaimin dan yakin keduanya diikutkan meskipun pada akhirnya satu dan menurut saya ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itulah yang kami laporkan," ungkapnya.

Jelas, kata dia, jika KPU tidak mengakomodir pihak lainnya dalam satu partai yang tengah bersengketa maka itu merupakan pelanggaran.

"Kenapa pelanggaran? karena dia sudah melakukan diskriminasi kepada PPP yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
disisi lain misalnya soal domisili, dia (kubu Romiy) mengatakan bahwa kantor dia di Diponegoro padahal yang berkantor disitu kami, ini Bawaslu harus jeli melihat ini. Karena itu adalah pelanggaran dan kepalsuan," tegasnya.

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut juga pihaknya meminta agar Bawaslu secepatnya memfollowupnya ke KPU.

"Dan kami tadi juga meminta untuk segera disampaikan kepada KPU. Tapi Bawaslu meminta mempelajari data dan dokumen yang kami serahkan tadi. KPU juga pernah mengatakan kalau ada perubahan-perubahan misal SK Djan Faridz disahkan maka kami tinggal melanjutkan tahapan. Cuma yang kami minta kami harus ikut dari sekarang," ungkapnya.

Saat ditanya kapan Bawaslu akan menindaklanjuti aduan kubu Djan, Ghazali mengatakan secepatnya.

"Satu dua hari mereka akan pleno dan memutuskan," pungkasnya. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya