Berita

Catalunya/Net

Dunia

Ultimatum Baru Spanyol Untuk Catalunya Berlaku Tiga Hari

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 20:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Spanyol mengeluarkan ultimatum baru bagi Catalunya untuk mengklarifikasi posisinya mengenai kemerdekaan, dengan memperingatkan bahwa Madrid akan menguasai wilayah otonom jika pemimpin regional Carles Puigdemont gagal menghentikan tawaran pemisahan diri pada hari Kamis pekan ini.

Berbicara kepada wartawan pada hari Senin (16/10), Wakil Perdana Menteri Soraya Saenz de Santamaria mengatakan bahwa Puigdemont memiliki waktu sampai pukul 10:00 pagi pada hari Kamis untuk "kembali ke legalitas" dan membuat niatnya jelas.

Ultimatum baru datang tak lama setelah Catalunya melewatkan batas waktu Senin untuk mengklarifikasi apakah akan terpisah dari daratan Spanyol sebagai hasil referendum kontroversial yang diadakan di wilayah tersebut pada 1 Oktober atau tidak.


"Pemerintah menyesalkan bahwa presiden pemerintah Catalunya telah memutuskan untuk tidak menanggapi permintaan pemerintah," tambahnya.

"Puigdemont masih memiliki kesempatan untuk mulai menyelesaikan situasi ini. Dia harus menjawab 'ya' atau 'tidak' pada deklarasi tersebut," lanjutnya seperti dimuat Press TV.

Ia lebih jauh memperingatkan bahwa Spanyol akan diizinkan, berdasarkan Pasal 155 Konstitusi, untuk mengambil bagian dari pemerintahan sendiri Catalunya jika Barcelona menolak untuk mengklarifikasi posisinya.

Pemimpin Catalunya membuat pernyataan simbolis kemerdekaan Selasa pekan lalu, namun menangguhkannya tak lama kemudian dan meminta perundingan dengan pemerintah pusat mengenai nasib daerah tersebut.

Pemerintah Perdana Menteri Spanyol Mariano Rajoy kemudian memberikannya sampai pukul 11:00 waktu setempat untuk mengklarifikasi posisinya mengenai kemerdekaan hanya dengan 'Ya' atau 'Tidak'.

Namun, dalam sebuah surat yang dikirim ke pemerintah pusat hari ini, Puigdemont berhenti memberikan jawaban yang jelas dan, sebaliknya, meminta perundingan mengenai masalah tersebut. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya