Berita

Politik

PPP Kubu Djan Tegaskan Keabsahan Partai

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 23:00 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menilai bahwa pernyataan Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani soal ketidakabsahan hukum PPP kubu Djan hanya lelucon semata.

"Apa dia tidak melihat kami lengkap memakai jas kebanggaan PPP dan berangkat dari kantor resmi PPP di Jalan Diponegoro," begitu kata Ketua DPP PPP bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap dalam keterangan yang diterima redaksi.

Ia juga mengkritisi pernyataan Arsul yang menyebut bahwa kedatangan Djan dan petinggi PPP Muktamar Jakarta ke KPU beberapa waktu lalu hanyalah sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh penyelenggara pemilu. Hal itu dinilai sangat tidak tepat.


"Kalau hanya sebagai warga negara tidak ada urgensinya komisioner KPU secara lengkap yakni ketua dan anggota menerima kami. Kami resmi bersurat atas nama DPP PPP," kata Harahap.

Selain itu, Arsul juga sebelumnya meminta Djan cermat membaca kembali peraturan perundang-undangan. Arsul juga meminta sudah saatnya Djan meneliti kembali seluruh dokumen terkait PPP.

Menanggapi hal tersebut, Akhmad Gozali Harahap menegaskan, PPP Djan selama ini sudah sangat cermat membaca aturan dan seluruh perundang-undangan. Karena itu, Harahap menegaskan, kesimpulannya adalah PPP Muktamar Jakarta sah dan diakui secara hukum.

Sebaliknya, Harahap justru meminta Arsul membaca dan memahami UU Parpol pasal 32 dan 33. Pasalnya, putusan Mahkamah Partai 11 Oktober juga sudah sangat jelas dan menegaskan Muktamar Jakarta sah.

Putusan itu dilaksanakan pada tanggal yang sudah disepakati lewat rapat DPP yang dipimpin Majelis Syariah.

"Tanggalnya 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta,"jelasnya.

Harahap menambahkan bahwa surat dari Mahkamah Partai 28 Oktober 2014 jelas dan terang benderang mengatakan Muktanar Jakarta sesuai AD/ART.

Karena itu, lanjut dia, jika Arsul menyebut ada Mahkamah Partai yang memberikan pendapat dan kemudian lahir muktamar Pondok gede itu tidak benar.

Sebab, tugas Mahkamah Partai sudah selesai pada muktamar 30 Oktober 2014.

"Muktamar Pondok Gede hanya dilaksanakan oleh kelompok Romy saja tidak ada kelompok Djan Faridz. Dan SK-nya sudah dibatalkan di PTUN, dan sekarang sedang berproses Kasasi di Mahkamah Agung," kata dia.

"Tinggal menyempurnakan saja dengan SK Menkumham yang insyaallah tidak lama lagi,” tegasnya. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya