Berita

Bendera Kolombia/Net

Dunia

Kesepakatan Damai Pemerintah Kolombia-FARC Tak Bisa Diubah Selama 12 Tahun

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 13:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Konstitusi Kolombia memastikan bahwa kesepakatan damai yang dibentuk oleh pemerintah dengan kelompok pemberontak FARC tahun 2016 lalu tidak dapat diubah selama 12 tahun mendatang. Keputusan itu dibuat pada Rabu (11/10) waktu setempat. Dengan demikian, tiga pemerintahan Kolombia berikutnya harus mematuhi kesepakatan damai bersejarah tersebut.

Keputusan itu diambiloleh Mahkamah Konstitusi Kolombia demi melindungi kesepakatan dari perubahan potensial jika oposisi memenangkan pemilu tahun depan. Kubu oposisi diketahui kerap menentang langkah pemerintahan Presiden Juan Manuel Santos yang mendorong kesepakatan tersebut.

Kesepakatan dengan pemberontak Angkatan Bersenjata Revolusioner Kolombia (FARC) berakhir setelah lebih dari 52 tahun perang. Selama masa itu pula, lebih dari 220.000 orang telah meninggal dan jutaan orang telah mengungsi selama konflik negara Andes antara pemerintah, gerilyawan sayap kiri dan paramiliter sayap kanan.


"Lembaga dan otoritas negara memiliki kewajiban untuk mematuhi apa yang ditetapkan dalam kesepakatan akhir dengan itikad baik, sampai akhir dari tiga periode kepresidenan yang lengkap setelah penandatanganan," demikian bunyi reformasi konstitusi yang disetujui oleh pengadilan seperti dimuat Reuters.

Pemerintah menyambut baik keputusan tersebut. Komisaris perdamaian Rodrigo Rivera mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut harus mengurangi kekhawatiran di antara mantan kombatan FARC, sekitar 7.000 di antaranya telah melakukan demobilisasi dan membentuk sebuah partai politik.

Sementara itu, politisi oposisi sayap kanan, termasuk mantan presiden menjadi senator Alvaro Uribe, mengatakan bahwa keputusan tersebut mengabaikan kemauan orang Kolombia, yang secara sempit menolak kesepakatan tersebut dalam sebuah referendum yang diadakan lebih dari setahun yang lalu, sebelum dimodifikasi dan melewati Kongres. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya