Berita

Bendera Kolombia/Net

Dunia

Kesepakatan Damai Pemerintah Kolombia-FARC Tak Bisa Diubah Selama 12 Tahun

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 13:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Konstitusi Kolombia memastikan bahwa kesepakatan damai yang dibentuk oleh pemerintah dengan kelompok pemberontak FARC tahun 2016 lalu tidak dapat diubah selama 12 tahun mendatang. Keputusan itu dibuat pada Rabu (11/10) waktu setempat. Dengan demikian, tiga pemerintahan Kolombia berikutnya harus mematuhi kesepakatan damai bersejarah tersebut.

Keputusan itu diambiloleh Mahkamah Konstitusi Kolombia demi melindungi kesepakatan dari perubahan potensial jika oposisi memenangkan pemilu tahun depan. Kubu oposisi diketahui kerap menentang langkah pemerintahan Presiden Juan Manuel Santos yang mendorong kesepakatan tersebut.

Kesepakatan dengan pemberontak Angkatan Bersenjata Revolusioner Kolombia (FARC) berakhir setelah lebih dari 52 tahun perang. Selama masa itu pula, lebih dari 220.000 orang telah meninggal dan jutaan orang telah mengungsi selama konflik negara Andes antara pemerintah, gerilyawan sayap kiri dan paramiliter sayap kanan.


"Lembaga dan otoritas negara memiliki kewajiban untuk mematuhi apa yang ditetapkan dalam kesepakatan akhir dengan itikad baik, sampai akhir dari tiga periode kepresidenan yang lengkap setelah penandatanganan," demikian bunyi reformasi konstitusi yang disetujui oleh pengadilan seperti dimuat Reuters.

Pemerintah menyambut baik keputusan tersebut. Komisaris perdamaian Rodrigo Rivera mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut harus mengurangi kekhawatiran di antara mantan kombatan FARC, sekitar 7.000 di antaranya telah melakukan demobilisasi dan membentuk sebuah partai politik.

Sementara itu, politisi oposisi sayap kanan, termasuk mantan presiden menjadi senator Alvaro Uribe, mengatakan bahwa keputusan tersebut mengabaikan kemauan orang Kolombia, yang secara sempit menolak kesepakatan tersebut dalam sebuah referendum yang diadakan lebih dari setahun yang lalu, sebelum dimodifikasi dan melewati Kongres. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya