Berita

Net

Hukum

Dua Tersangka Kasus Jasa Marga Dicegah Ke Luar Negeri

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta imigrasi mencegah dua tersangka kasus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017 untuk bepergian ke luar negeri.

Dua tersangka yaitu auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi selaku general manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.

"SGY dan SBD telah dicegah ke luar negeri sejak 6 September 2017 selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Senin, 9/10).


Selain itu, terhadap tersangka Sigit Yugoharto, KPK lakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan dilakukan mulai 10 Oktober hingga 18 November 2017. Sementara untuk tersanga Setia Budi belum dilakukan upaya penahanan.

Febri menambahkan, Setia Budi diduga telah menerima hadiah atau janji dari Sigit. Penerimaan itu terkait dengan temuan PDTT oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017.

Pada 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Sementara Setia sebagai pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. [wah] 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya