Berita

Hukum

Polisi: Para Tersangka Prostitusi Gay Tidak Menyediakan PSK

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 15:11 WIB | LAPORAN:

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus prostitusi sesama jenis di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan enam tersangka berinisial GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI. Tersangka berinisial HI masih berstatus buronan. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda.

"Ada yang jaga karcis, memberikan sex toys, memberikan alat kontrasepsi dan minyak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10)


Argo juga menyampaikan pengunjung yang ingin menikmati layanan prostitusi berkedok spa itu harus lebih dulu membayar Rp 165 ribu. Setelah membeli tiket, petugas T1 Sauna akan menyediakan pelumas dan kondom untuk konsumen.

"Di sana masuk kan harus beli karcis, kemudian di sana ada petugas yang menyiapkan alat kontrasepsi, minyak," ungkap Argo.

Selain itu, pengunjung juga mendapatkan fasilitas kamar dan kolam renang.

Yang perlu diketahui juga adalah pengelola T1 Sauna tidak menyediakan penari erotis atau pekerja seks komersial (PSK) gay. Tempat itu hanya menyediakan arena prostitusi.

Dalam penggerebekan T1 Sauna pada Jumat malam (6/10), polisi mengamankan 47 pengunjung yang semuanya laki-laki. Sebagian besar dari mereka telah dilepas karena hanya berstatus saksi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, uang senilai Rp 14 juta dan alat penghitung uang.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya