Berita

Gamawan Fauzi/net

Hukum

HEBOH E-KTP

Gamawan: Saya Sudah Minta Audit BPKP Sebelum Teken Pemenang Tender

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 14:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, membantah pernah sengaja memenangkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Republik Indonesia (PNRI) untuk menangani proyek E-KTP.

Mendagri di era Presiden SBY itu menegaskan bahwa penentuan pemenang tender proyek ada di tangan panitia. Sedangkan dirinya cuma mengesahkan keputusan panitia.

"Penetapan memang menteri, tapi yang menentukan pemenangnya panitia sesuai undang-undang," jelasnya dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).


Gamawan mengklaim, sudah lebih dahulu meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit sebelum ia menandatangani penetapan pemenang tender proyek E-KTP.

"Saya tidak percaya begitu saja. Saya bilang waktu itu, apakah anda-anda (panitia) bertanggung jawab, sudah berdasarkan hukum? Sudah, kata panitia. Kemudian saya terima, saya perintahkan kepada Sekjen untuk menyurati BPKP minta audit. Ada (suratnya), resmi, ada laporannya," jelas pria yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelum tender dilakukan, ia juga sudah meminta BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendampingi proses tender.

Padahal, kata Gamawan, ia bisa meneken surat penetapan pemenangan tender tanpa audit dari BPKP. Tetapi itu tidak dilakukannya karena memegang teguh prinsip kehati-hatian.

Jika sedari awal laporan BPKP menyatakan ada mark up atau kecurangan dalam penentuan pemenang tender, dia akan membatalkan proyek yang belakangan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Bahkan, setelah diaudit BPKP, Gamawan juga menjabarkan proses tender ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari seluruh proses itu, tidak ada penilaian dari aparat hukum dan auditor negara yang menyatakan ada kandungan korupsi.

"Sejauh selama saya jadi Menteri Dalam Negeri tidak pernah ada laporan bahwa ini mark up. Bagaimana saya mau batalkan?" ucapnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya