Berita

Luthfi Hasan Ishaaq/Net

Hukum

Rumah Luthfi Hasan Ishaaq Dilelang Rp 2,9 Miliar

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 12:06 WIB | LAPORAN:

KPK melelang rumah terpidana korupsi impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq yang berada di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Rumah dengan luas tanah kurang lebih 441 meter persegi itu dijual dengan harga Rp 2.965.171.000.

"Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/10).

Febri menambahkan, proses lelang akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2017 di Kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat. Sementara alamat rumah yang akan disita terletak di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan.


"Obyek barang rampasan negara yang akan dilelang berupa satu unit rumah bersertifikat SHM (sertifikat hak milik) dan dikuasai KPK," imbuh Febri.

Luthfi merupakan mantan Presiden PKS yang dihukum 10 tahun penjara terkait suap impor daging di Kementan tahun 2013. Ia juga diganjar delapan tahun kurungan dalam kasus pencucian uang.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang diberikan melalui Ahmad Fathanah.

Uang itu merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya