Berita

Fahira Idris/net

Hukum

Fahira Idris: Saya Yakin Prostitusi Sesama Jenis Masih Ada Di Kota Besar Indonesia

MINGGU, 08 OKTOBER 2017 | 05:10 WIB | LAPORAN:

Senator Jakarta Fahira Idris mengapresiasi Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Jakpus) yang berhasil mengamankan setidaknya 51 pengunjung Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay yang berkedok SPA di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat. Tempat sauna ini juga diduga menyediakan prostitusi sesama jenis.

“Saya mengapresiasi jajaran Polres Jakpus dan juga warga sekitar yang proaktif melapor dugaan praktik pelanggaran hukum di lingkungannya kepada polisi. Saya yakin praktik seperti ini (pesta seks dan prostitusi sesama jenis) masih ada di terutama di kota-kota besar di Indonesia. Semakin sering terungkap dan terciduk semakin baik,” ujar Fahira Idris melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/10).

Menurut Fahira, pengungkapan kasus serupa juga berhasil dilakukan Polda Metro pada Mei 2017 tepatnya pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat. Artinya pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap. Ini menandakan praktik-praktik seperti ini, tidak tertutup kemungkinan sering berlangsung di Kota Jakarta.


“Padahal ancaman hukumannya cukup berat. Jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, ancamannya bisa 15 tahun penjara. Kalau ada pesta seks sesama jenis pasti ada penyelenggaranya dan pasti ada publikasinya, walau untuk kalangan terbatas. Jadi saya harap polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi karena semua unsur terpenuhi,” jelas Ketua Komite III DPD ini.

Bukan hanya melakukan penindakan hukum, sanksi lain harus diberikan pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap siapa saja yang terkait dengan praktik pornografi ini.

“Jika itu benar itu sauna, izin usahanya harus segera dicabut. Pemilik dan pengelola gedung juga harus diperingati untuk hati-hati menyewakan gedungnya agar tidak disalahgunakan untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum. Saya juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat ada gelagat yang mencurigakan dilingkungannya,” demikian Fahira.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya