Berita

Foto: RM

Hukum

KPK Tak Ambil Pusing Ancaman Kubu Setya Novanto

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 21:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing ancaman kubu Setya Novanto. Lembaga antirasuah tetap melanjutkan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, meski terancam dipolisikan kalau menerbitkan sprindik baru untuk Ketua DPR RI itu.

"Silakan saja pihak-pihak lain  berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan, yang pasti KPK akan melakukan upaya dan tindakan dalam penuntasan kasus KTP elektronik ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10).

Meski begitu, Febri belum bisa memastikan apakah pimpinan akan mengeluarkan sprindik baru untuk Novanto. Saat ini, mereka masih mencermati hasil putusan hakim di praperadilan sebelum nantinya memutuskan langkah hukum ke depan.


"Kita belum bicara soal langkah apa di ujungnya. Namun yang pasti saat ini kita sedang serius mencermati faktor-faktor persidangan praperadilan itu dan melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sesuai hukum yang bisa dilakukan dalam kasus KTP elektronik," jelas Febri.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunandi sempat mengingatkan KPK patuh dan menghormati putusan hakim saat di praperadilan. KPK bisa dilaporkan ke kepolisian karena dianggap telah melanggar pasal 216 KUHAP.

"Pasal 216 itu sudah sangat jelas barang siapa yang tidak menuruti perintah atau peraturan menurut Undang-Undang, jelas ya Putusan pengadilan itu perintah Undang-Undang. Hakim menjatuhkan putusan itu berdasarkan atas nama Undang-Undang bukan atas nama pribadinya," kata dia dalam suatu kesempatan. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya