Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perusahaan Periklanan Jepang Dijatuhi Denda Karena Lembur Berlebih

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 18:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perusahaan periklanan Jepang, Dentsu resmi dijatuhi denda oleh pengadilan Tokyo pada hari ini (Jumat, 6/10) karena terbukti mempekerjakan karyawannya untuk lembur.

Pengadilan Tokyo memerintahkan perusahaan tersebut untuk membayar denda hingga 500 ribu yen karena dinilai telah melanggar aturan hukum soal pekerja.

Budaya kerja Dentsu menjadi sorotan otoritas Jepang setelah seorang pekerja Dentsu bernama Matsuri Takahashi bunuh diri pada tahun 2015.


Ia diketahui memilih bunuh diri karena melakukan pekerjaan overtime, atau lembur. Sebelum bunuh diri, ia diketahui bekerja lembur selama 100 jam per bulan.

Kasus ini menjadi sorotan terutama terkait kerja lembut ilegal yang tidak dibayar.

Seorang profesor Sosiologi di Universitas Osaka Jepang, Scott North mengatakan bahwa kerja lembur merupakan masalah kronis di Jepang.

Namun ia menekankan bahwa menerapkan denda kepada Dentsu tidak akan berpengaruh banyak untuk melakukan pencegahan.

"Anda dapat melihat mengapa kematian sesekali mungkin dianggap hanya dengan biaya yang relatif kecil untuk melakukan bisnis, terutama bila dibandingkan dengan biaya tenaga kerja yang dapat diselamatkan dengan membiarkan orang bekerja tanpa upah lembur," jelasnya seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya