Berita

Djan Faridz

Politik

PPP Kubu Djan Faridz Ingatkan Ancaman Pidana Untuk Menkumham

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 15:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Tindakan Menkumham yang tidak menerbitkan SK bagi PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta dinilai tidak tepat dan bahkan dapat digolongkan sebagai suatu tindakan pidana.

Pasalnya, permohonan pengesahan susunan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta, telah dinyatakan lengkap. Namun justru Menkumham menerbitkan Surat Keputusan Menkumham No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pengesahan Kembali Susunan Personalia DPP PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011, dengan mengacu kepada putusan MA no. 504K di mana dalam amar putusan tersebut tidak memerintahkan untuk penerbitan SK No. M.HH-03.AH.11.01 yang dimaksud.

Dengan demikian, sebagaimana keterangan PPP kubu Djan Faridz yang diterima redaksi pekan ini, perbuatan Menkumham tersebut patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana "membuat surat palsu" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.


Bagi PPP Kubu Djan, relevansi antara tindakan Menkumham tersebut dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana adalah, Menkumham menyatakan sah atas suatu permohonan yang sangat tidak berdasar atas hukum seolah-olah alasan yang dipakai adalah berdasar menurut hukum, sehingga dari pengesahan tersebut berisi fakta atau keadaan yang tidak berdasar dan tidak benar ditambah lagi pengesahan tersebut menimbulkan suatu hak, dan atas penggunaan SK tersebut merugikan pihak lain yaitu kepemimpinan DPP PPP Djan Faridz dan berdampak kepada seluruh umat Islam dalam bendera partai Islam yaitu PPP.

Di luar pasal tersebut, Kemenkumham juga dinilai patut diduga melanggar pasal pidana lainnya dimana perbuatan Menkumham patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP.

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun delik yang diatur dalam Pasal 421 KUHP tersebut adalah terkait penyalahgunaan kewenangan.

Menkumham dengan kewenangan yang dimilikinya telah mengeluarkan pengesahan atas permohonan Surat Keputusan No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 yang mengacu kepada putusan MA no. 504K di mana dalam amar putusan tersebut tidak memerintahkan untuk penerbitan SK No. M.HH-03.AH.11.01.

Penerbitan SK tersebut juga dilakukan dengan mengabaikan permohonan dari kubu Djan Faridz yang secara hukum sah karena sudah memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan internal PPP maupun peraturan perundang undangan lainnya. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya