Berita

Djan Faridz

Politik

PPP Kubu Djan Faridz Ingatkan Ancaman Pidana Untuk Menkumham

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 15:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Tindakan Menkumham yang tidak menerbitkan SK bagi PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta dinilai tidak tepat dan bahkan dapat digolongkan sebagai suatu tindakan pidana.

Pasalnya, permohonan pengesahan susunan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta, telah dinyatakan lengkap. Namun justru Menkumham menerbitkan Surat Keputusan Menkumham No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pengesahan Kembali Susunan Personalia DPP PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011, dengan mengacu kepada putusan MA no. 504K di mana dalam amar putusan tersebut tidak memerintahkan untuk penerbitan SK No. M.HH-03.AH.11.01 yang dimaksud.

Dengan demikian, sebagaimana keterangan PPP kubu Djan Faridz yang diterima redaksi pekan ini, perbuatan Menkumham tersebut patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana "membuat surat palsu" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.


Bagi PPP Kubu Djan, relevansi antara tindakan Menkumham tersebut dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana adalah, Menkumham menyatakan sah atas suatu permohonan yang sangat tidak berdasar atas hukum seolah-olah alasan yang dipakai adalah berdasar menurut hukum, sehingga dari pengesahan tersebut berisi fakta atau keadaan yang tidak berdasar dan tidak benar ditambah lagi pengesahan tersebut menimbulkan suatu hak, dan atas penggunaan SK tersebut merugikan pihak lain yaitu kepemimpinan DPP PPP Djan Faridz dan berdampak kepada seluruh umat Islam dalam bendera partai Islam yaitu PPP.

Di luar pasal tersebut, Kemenkumham juga dinilai patut diduga melanggar pasal pidana lainnya dimana perbuatan Menkumham patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP.

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun delik yang diatur dalam Pasal 421 KUHP tersebut adalah terkait penyalahgunaan kewenangan.

Menkumham dengan kewenangan yang dimilikinya telah mengeluarkan pengesahan atas permohonan Surat Keputusan No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 yang mengacu kepada putusan MA no. 504K di mana dalam amar putusan tersebut tidak memerintahkan untuk penerbitan SK No. M.HH-03.AH.11.01.

Penerbitan SK tersebut juga dilakukan dengan mengabaikan permohonan dari kubu Djan Faridz yang secara hukum sah karena sudah memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan internal PPP maupun peraturan perundang undangan lainnya. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya