Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PAJAK FREEPORT

Sri Mulyani Ganas Ke Rakyat Lembek Ke Asing

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 22:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana penurunan pajak untuk Freeport dari 35 persen menjadi 25 persen patut disesalkan. Hal ini dinilai menjadi bukti nyata Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya galak kepada rakyat namun lembek terhadap asing.

"Harus diingat, konstitusi menyatakan bahwa tanah air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah untuk kemakmuran rakyat. Namun bila pemerintah terus-terusan mengalah kepada Freeport, maka yang menikmati kemakmuran adalah bangsa asing," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada redaksi, Selasa (3/10).

Dia menjelaskan sudah terlalu lama Freeport menikmati kekayaan alam Indonesia, sehingga mestinya diberlakukan pajak yang semakin tinggi. Dengan begitu dapat terdistribusi kemakmuran yang berkeadilan.


"Artinya Freeport untung, rakyat Indonesia juga untung. Tetapi jika pemerintah terus-terusan mengalah hingga bersedia menurunkan pajak menjadi 25 persen, maka Freeport yang untung sementara rakyat  buntung," kata Sya'roni.

Sya'roni lantas membandingkan dengan langkah Sri Mulyani yang sangat "ganas" memungut pajak dari rakyat. Petani tebu mau dikenakan pajak tapi setelah diprotes akhirnya dibatalkan. Kemudian pajak penulis buku dinaikkan, lalu smartphone dan sepeda dimasukkan ke dalam SPT Pajak.

Rencana penurunan pajak untuk Freeport tercantum dalam draft beleid berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Freeport yang sudah ada di laci meja Setneg. Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan draf soal penurunan pajak Freeport disusun Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam bab VII Pasal 14 RPP tersebut disebutkan tarif PPh Freeport hanya 25 persen. Angka ini turun ketimbang PPh badan Freeport saat masih rezim Kontrak Karya (KK), yaitu 35 persen.

Sepintas, ujung-ujungnya perusahaan tambang asal AS itu tetap membayar 35 persen sebagaimana sebelum menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab perusahaan asal AS itu menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6 persen.

Namun jika ditelisik lebih dalam jumlah yang akan dibayar Freeport justru menjadi lebih rendah. Sebagai ilustrasi laba operasi Freeport Rp 1.000.000. Sesuai ketentuan Freeport harus membayar PPh Rp 350.000. Jumlah ini dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang alias EBITDA.

Di sisi lain, tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10 persen dihitung dari laba bersih. Maka dengan RPP yang disusun Sri Mulyani, Freeport membayar PPh Badan Rp 350.000 ditambah bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 75.000 (laba operasi PPh Badan). Jadi total yang harus dibayar hanya Rp 325.000.

"Sebaiknya, Presiden Jokowi tidak menandatangi RPP Freeport. Jika menandatangi maka bukti nyata pemerintah tunduk pada kemauan Freeport," demikian Sya'roni.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya