Berita

Djan Faridz/Net

Politik

SK Belum Diterbitkan, Djan Faridz Pertanyakan Sikap Menkumham

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 19:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ketua Umum PPP, Djan Faridz menila bahwa Muktamar Jakarta saat ini dikuatkan lagi dengan lahirnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang merujuk pada Keputusan Mahkamah Partai.  

Akan tetapi, lagi-lagi Kemkumham belum juga merespon dengan mencabut SK Romahurmuziy dan menerbitkan SK kepengurusan Djan Faridz.

Djan menilai, sikap Menkumham sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, serta melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik.


"Beliau (Menkumham) mengerti sebagai menteri mempunyai sumpah  jabatan untuk taat dan menjalankan UU 1945, UU yang berlaku di Indonesia. Nah sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi  beliau tidak mengeluarkan (SK) malah berani melanggar sumpah jabatan," kritik Djan awal pekan ini seperti keterangan yang diterima redaksi.

Tidak hanya itu, Djan juga menuturkan, bahwa sikap Yasona yang belum menerbitkan SK untuk muktamar Jakarta juga telah membuat sejumlah pihak mempertanyakan kebijakannya.

"Apakah ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, menteri atau  pejabat negara, karena perbuatan beliau secara terang benderang, secara kasat mata oleh umat  Islam Indonesia dilihat sebagai  pemerkosaan terhadap hak-hak partai Islam," jelasnya.

Dengan situasi demikian, Djan menduga bahwa Yasona ingin menghilangkan partai Islam dan membuat Partai Islam tidak eksis lagi Indonesia.ungan.

"Bayangkan kemana umat Islam menyampaikan aspirasinya. Dan itu sudah terjadi. Contohnya, pada Pilkada lalu ada 269 Pilkada,  tidak ada satupun calon dari PPP  yang minta dukungan ke PPP,  karena mereka merasakan PPP itu
tidak bermanfaat untuk mereka," tandas Djan. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya