Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Nonton Konten Video Terorisme Online Terancam Dibui Hingga 15 Tahun

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Orang yang menonton propaganda teroris secara online bisa menghadapi ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.

Aturan hukum tersebut kabarnya diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Inggris Amber Rudd sebagai langkah untuk memperketat upaya melawan terorisme.

Rudd diperkirakan akan mengatakan di hadapan konferensi Partai Konservatif Inggris bahwa mereka yang diketahui bersalah karena melihat materi ekstrimis seperti instruksi pembuatan bom, atau propaganda lainnya bisa terancam dibui.


Aturan itu akan memperpanjang aturan hukum yang sudah ada saat ini seperti melarang untuk mengunduh dan menyimpan konten di PC untuk berulang kali menontonnya di situs seperti YouTube.

"Perubahan akan memungkinkan polisi dan petugas keamanan untuk mengikuti pola penggunaan internet modern dan melakukan intervensi lebih awal dalam penyelidikan mengingat kecepatan radikalisasi online sedang berlangsung," sambung Rudd seperti dimuat Russia Today.

Pembelaan "alasan yang masuk akal" masih tersedia bagi akademisi, jurnalis, atau orang lain yang mungkin memiliki alasan yang sah untuk melihat materi semacam itu.

Langkah tersebut dilakukan saat Rudd meningkatkan panggilannya untuk raksasa internet seperti Google dan Facebook untuk berbuat lebih banyak untuk mengatasi momok ekstremisme online. Pada hari Senin dia mengkritik perusahaan seperti WhatsApp untuk mengembangkan perangkat lunak terenkripsi yang telah menahan pihak berwenang untuk menyelidiki aktivitas yang mencurigakan. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya